CEK LAPANGAN: Petugas Dishut Kalsel saat mengecek kawasan hutan lindung di Liang Anggang - Foto Dok |
TOPRILIS.COM, BANJARBARU- Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalsel meminta masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli lahan untuk memastikan statusnya benar-benar clean and clear.
Dalam hal membeli kavling tanah misalnya, ada banyak hal yang harus di
perhatikan khususnya terkait legalitas, terutama untuk di sekitaran Liang Anggang. Pasalnya ada kawasan hutan lindung di kecamatan tersebut.
Pada beberapa lokasi seperti Jalan Karya Bauntung, Jalan Kurnia dan Jalan Makmur terlihat ada pemasangan iklan penjualan tanah kavling dan perumahan. Karena itu jangan mudah tergiur saat ada yang mengimingi tanah dengan harga murah. Pastikan dulu legalitasnya kalau tidak mau bersengketa atau rugi di kemudian hari.
Dishut Provinsi Kalsel saat ini sedang mengumpulkan data terkait pengakuan kepemilikan atas tanah di kawasan hutan lindung. Selain itu pendekatan persuasif juga akan dilakukan dengan memberikan penjelasan bahwa lokasi tanah tersebut adalah kawasan hutan lindung yang tidak boleh diperjualbelikan.
“Jika tetap saja dilakukan maka akan merugikan masyarakat yang membeli, penjual pun dapat diperkarakan oleh pembeli dengan tuduhan penipuan. Bahkan dilaporkan dari hasil kegiatan patroli rutin satuan polhut di lapangan, ada oknum tidak bertanggungjawab yang mencabut patok batas kawasan hutan lindung untuk mengaburkan fakta sebenarnya,” ungkap Kadishut Provinsi Kalsel Fathimatuzzahra.
Dirinya pun dalam kesempatan ini mengatakan salah satu hal atau pertimbangan yang masyarakat wajib tahu serta pahami jika ingin membeli tanah yang mana lokasi subyek tanah tersebut masuk dalam kawasan hutan, maka tanah tersebut tidak akan bisa disertifikatkan menjadi hak milik, dan bangunan apa pun yang berdiri di atasnya setiap saat bisa saja diminta untuk dipindahkan.
“Jika di lokasi tersebut ada pohon yang harus ditebang untuk kegiatan pembangunan, bisa dikenakan pasal illegal logging yang menyebabkan kerugian negara dan berbuah hukuman,” tambahnya.
Untuk itu dirinya pun meminta kepada masyarakat agar lebih aware serta lebih berhati-hati saat ingin membeli lahan di sekitaran kawasan tersebut. Masyarakat harus benar-benar memastikan lokasi maupun legalitas lahan yang akan dibelinya.
“Cek kembali alas haknya apa?, apakah dokumennya berupa girik, sertifikat, atau bukti kepemilikan lainnya. Kalau sudah sertifikat akan jauh lebih aman karena sudah melalui proses obyek dan subyek walaupun harus tetap dipastikan posisi tanahnya tidak berada dalam lokasi kawasan hutan lindung. Kalau belum bersertifikat harus lebih hati-hati dan cek langsung mulai RT, kepala desa, kelurahan, kecamatan, hingga kantor pertanahan setempat perihal legalitas tanah tersebut,” bebernya.
Kawasan hutan lindung di Liang Anggang Banjarbaru itu sendiri terdiri dari dua blok. Blok pertama di Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar dengan luas 960 hektar, sedangkan Blok II berada di Kecamatan Liang Anggang Banjarbaru dengan luas mencapai 1.290 hektar.
Soal kawasan hutan lindung di dua blok ini, penetapannya dimulai tahun 1991 setelah keluarnya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 612/Kpts-II/91 tanggal 4 September 1991 Tentang Penetapan Kelompok Hutan Liang Anggang yang Terletak di Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar, Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan, Seluas 2.250 (Dua Ribu Dua Ratus Lima Puluh) Hektar, Sebagai Kawasan Hutan dengan Fungsi Lindung.
Kemudian, tahun 1996 dikeluarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 434/Kpts-II/1996 Tanggal 16 Agustus 1996 tentang Penetapan Status Kawasan Hutan Lindung Liang Anggang dengan luasan yang sama saat pelaksanaan tata batas pada Tahun 1990, yaitu Blok I = 960 Ha dan Blok II = 1.290 Ha. Berikutnya, tahun 1999 keluar Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 453/Kpts-II/1999 Tanggal 17 Juni 1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Penunjukan ini merupakan hasil paduserasi antara Peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 1998 dengan Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan(TGHK).
Terakhir, tahun 2009 diterbitkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.435/Menhut-II/2009 Tanggal 23 Juli 2009 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Provinsi Kalsel.(https://wasaka.kalselprov.go.id/Ar)