KONFRENSI PERS: Polres Kapuas menggelar konfrensi pers terkait kasus penembakan - Foto Dok |
TOPRILIS.COM, KAPUAS- Polres Kapuas telah menggelar press realese pengungkapan beberapa kasus, Rabu (21/9/2022) di Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas.
Salah satunya adalah kasus tindak pidana penganiayaan berat yang dipicu sakit hati atau dendam. Dengan tersangka seorang pria berinisial AN (37 tahun) warga Desa Terusan Makmur, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas. Ada pun korbannya seorang pria berinisial PS (33 tahun) warga Terusan, Kecamatan Bataguh.
Pelaku nekat menganiaya korban hingga mengalami luka berat dengan menembaki menggunakan sebuah pistol airsoft gun. Kejadian ini terjadi di Jalan poros Dusun Suka Sari Blok B Kanan, Desa Terusan Makmur, Kecamatan Bataguh, belum lama tadi.
"Pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono didampingi Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto dan Kapolsek Selat Kompol Permadi kepada media ini.
Dari keterangan pelaku, ia melakukan perbuatan tersebut karena bermotif sakit hati atau dendam terhadap korbannya.
"Dugaan motif tersangka sakit hati dan dendam, karena korban pernah menjalin hubungan perselingkuhan dengan istri tersangka," jelasnya.
Dirinya mengungkapkan modus operandinya tersangka menembak korban secara beruntun dengan menggunakan senjata pistol airsoft gun jenis glock dan mengakibatkan korban mengalami empat luka tembak di bagian kepala.
"Satu luka tembak di mata sebelah kiri, satu luka tembak di pelipis mata sebelah kanan dan satu luka tembak di kaki sebelah kanan," ucapnya.
Barang bukti yang disita berupa satu pucuk senjata airsoftgun dari tersangka, enam butir peluru yang terbuat dari gotri disita dari korban, dan satu lembar baju kaos disita dari korban.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 354 ayat (1) KUHPidana, yang berbunyi barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain berat diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun jo pasal 353 ayat (2) kuhpidana, yang berbunyi barang siapa, dengan sengaja melakukan penganiayaan, dengan direncanakan terlebih dahulu, berakibat siteraniaya luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun jo pasal 351 ayat (2) kuhpidana, yang berbunyi barang siapa, dengan sengaja.(Gus/Ar)