BPOM: 2 Perusahaan Farmasi Akan Dipidana gegara EG dan DEG

 

SANKSI DARI BPOM: Kepala BPOM, Penny K Lukito -Foto Nett

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Penny K Lukito mengungkapkan ada dua farmasi yang akan ditindaklanjuti pada perkara pidana lantaran ada indikasi kandungan zat berbahaya, etilen glikol dan dietilen glikol pada produknya.

Penny mengungkap zat berbahaya di dalam produknya itu tak hanya sebagai konsentrasi kontaminan tetapi juga digunakan sebagai pelarut obat, sehingga diduga mengakibatkan gagal ginjal akut.

"Kedeputian penindakan dari badan POM sudah kami tugaskan masuk ke industri tersebut bekerja sama dengan kepolisian dalam hal ini dan akan segera melakukan penyidikan untuk menuju pada perkara pidana untuk dua industri farmasi," ucapnya pada konferensi pers di Istana Negara, Senin (24/10/2022).


Meskipun demikian, sampai saat ini Penny masih belum menyebut nama dari dua industri farmasi tersebut lantaran prosesnya masih berlangsung.

"Ada indikasinya bahwa kandungan EG dan DEG di produknya itu tidak hanya sebagai konsentrasi kontaminan tapi sangat-sangat tinggi dan tentu saja sangat toksik itu tepat diduga mengakibatkan gagal ginjal akut dalam hal ini," sambungnya lagi. (health.detik.com/Gun)

Lebih baru Lebih lama