NILAI TAMBAH: Ilustrasi Peserta PPPK 2022 -Foto Nett |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Bagi peserta PPPK 2022 wajib memperhatikan aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian PANRB. Peserta PPPK 2022 bisa mendapat nilai tambahan jika memenuhi syarat yang ada.
Syarat peserta PPPK 2022 dapat nilai tambahan dicantumkan dalam Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022. Disebutkan di dalamnya terdapat 30 jenis jabatan fungsional (JF) yang memiliki peluang untuk mendapatkan nilai tambahan. Peserta PPPK 2022 yang bisa mendapatkan nilai tambahan harus bisa memenuhi syarat sebagai berikut:
3 Syarat Peserta PPPK 2022 Dapat Nilai Tambahan
Agar dapat nilai tambahan, peserta PPPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut sesuai dengan yang tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB no.970/2022.
1. Setiap pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman seperti berikut ini:
- sudah pernah bekerja selama dua tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
- sudah pernah bekerja selama tiga tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang ahli muda.
- sudah pernah bekerja setidaknya selama 5 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang ahli madya.
2. Pemenuhan persyaratan pada poin pertama di atas dapat dibuktikan dengan surat keterangan bertanda tangan dari:
- Minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, untuk pelamar yang bekerja di Instansi Pemerintah
- Minimal Direktur/Kepa1a Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, untuk pelamar yang bekerja di perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.
3. Calon pelamar PPPK juga bisa memperoleh tambahan nilai dengan bobot antara 5 persen-25 persen dengan menyertakan sertifikat
Daftar Jenis Jabatan Fungsional yang Memerlukan Sertifikat untuk Mendapatkan Tambahan Nilai
Jabatan Fungsional yang memerlukan sertifikat tambahan untuk menambah nilai dengan bobot antara 5 persen-25 persen adalah sebagai berikut:
- Penerjemah
- Dosen
- Pamong Budaya
- Teknik jalan dan jembatan
- Pekerja Sosial
- Penyuluh Sosial
- Widyaiswara
- Pustakawan
- Pengelola pengadaan barang/jasa
- Pranata pencarian dan pertolongan
- Penyuluh keluarga berencana
- Penguji kendaraan bermotor
- Teknisi penerbangan
- Pengawas keselamatan pelayaran
- Pengawas farmasi dan makanan
- Analis prasarana dan sarana pertanian
- Pengawas alat dan mesin pertanian
- Penyuluh pertanian
- Instruktur
- Penguji keselamatan dan kesehatan kerja
- Konselor adiksi
- Asisten konselor adiksi
- Penata laboratorium narkotika
- Asisten penata laboratorium narkotika
- Penyuluh narkoba
- Pemadam kebakaran
- Analis kebakaran
- Penata kadastral
- Asisten penata kadastral
- Pengawas perikanan
Demikian itu syarat peserta PPPK 2022 dapat nilai tambahan yang tercantum dalam dalam Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022. (suara.com/Gun)