Jasa Raharja Kalsel Ajak Wajib Pajak Segera Manfaatkan Program Pembebasan dan Pengurangan Denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ

PAMFLEAT: Pemprov Kalsel saat ini kembali memberikan pembebasan dan pengurangan denda untuk kendaraan bermotor - Foto Dok

TOPRILIS.COM, BANJARMASIN- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel melaksanakan program pembebasan dan pengurangan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) terhitung mulai 3 Oktober hingga 24 Desember 2022.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0709/KUM/2022 tentang Pemberian Pengurangan/Diskon Pokok, Pembebasan Sanksi Administrasi Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pembebasan Pokok, serta Sanksi Administrasi, berupa Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan Kepemilikan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2022.

Terkait hal tersebut, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalsel Benyamin Bob Panjaitan mengajak seluruh masyarakat Kalimantan Selatan untuk memanfaatkan kesempatan ini. 

“Saat ini tengah berlangsung program pembebasan dan pengurangan denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ di Provinsi Kalimantan Selatan, kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini, jangan sampai terlewat," kata Bob.


Menurut data dari PT Jasa Raharja tingkat kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak di Provinsi Kalimanan Selatan rendah. Terhitung dari Januari sampai Agustus 2022, dari 1,9 juta kendaraan yang ada di database Jasa Raharja, hanya 703 ribu kendaraan yang melakukan pembayaran pajak, artinya baru sekitar 65 persen, sisanya sebanyak 35 persen belum membayar pajak. 

“Berdasarkan data tersebut menunjukkan bahwa kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor masih terbilang rendah, sehingga dengan adanya program ini kami harap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak,” lanjut Bob.

Tim Pembina Samsat Provinsi Kalsel terdiri dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel, Ditlantas Polda Kalsel, dan PT Jasa Raharja Cabang Kalsel menghimbau masyarakat bahwa diskon ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang taat dimana tidak pernah terlambat bayar pajak dan tertib dalam pembayaran.

Lebih lanjut, bagi wajib pajak yang taat bayar mendapat pengurangan atau diskon apabila dibayarkan mulai:

  1. 30 hari sampai saat jatuh tempo diskon sebesar 5%
  2. 31-60 hari sebelum jatuh tempo diskon sebesar 7,5%
  3. 61-90 hari sebelum jatuh tempo diskon sebesar 10%

Kebijakan ini juga merupakan bentuk implementasi dari UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 yang berbunyi, “Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dilakukan apabila pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor,” dimana bagi yang tidak melakukan registrasi ulang setelah STNK mati 5 tahun dan tidak dilakukan perpanjangan atau diperbaharui, maka datanya akan dihapus.

“Dengan program yang memberikan keringanan seperti ini, diharapkan para wajib pajak semakin bersemangat dalam memanfaatkan kebijakan tersebut sesegera mungkin agar tidak ketinggalan lagi.” tutup Bob.(Rls/Ar)

Lebih baru Lebih lama