TRAGIS: Warga membawa bendera putih saat menyeberangi perbatasan Bucha dan Irpin di sebelah jasad yang terbaring di jalan, di Irpin, Ukraina -Foto Nett |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri RI memastikan bahwa seluruh warga negara Indonesia (WNI) di Ukraina berada dalam keadaan aman dan tidak ada yang terdampak penggabungan wilayah Ukraina ke dalam Federasi Rusia.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Judha Nugraha, mengatakan saat ini terdapat 34 WNI yang memilih tetap tinggal di Ukraina dan tidak ikut dievakuasi ke Indonesia pada awal Maret.
“Dari puluhan WNI yang masih tinggal di Ukraina, kami mencatat ada beberapa orang yang berada di wilayah konflik,” kata Judha pada Jumat (7/10/2022).
KBRI di Kiev juga masih beroperasi secara penuh dan terus menjalin komunikasi serta memonitor kondisi WNI.
“Saat ini, kondisi mereka masih tetap aman dan KBRI Kiev stand by untuk memberikan bantuan jika mereka memerlukan bantuan,” ujar dia.
WNI yang masih berada di Ukraina sebagian besar adalah WNI perempuan yang menikah dengan warga Ukraina, sehingga mereka memilih untuk tetap tinggal bersama keluarganya.
Pada Maret, pemerintah melakukan operasi evakuasi dari Ukraina di mana 133 WNI berhasil dipulangkan.
Pekan lalu, Presiden Rusia Vladimir Putin menyetujui ratifikasi penggabungan wilayah Ukraina, yaitu Donetsk, Luhansk, Zaporizhzhia, dan Kherson ke dalam Federasi Rusia. Parlemen Rusia juga meratifikasi perjanjian tentang pencaplokan wilayah Ukraina.
Putin telah menandatangani perjanjian dengan otoritas separatis di wilayah Ukraina yang memisahkan diri untuk bergabung dengan Rusia, menyusul referendum yang diadakan pada 23-27 September 2022.
Pemungutan suara itu dilakukan lebih dari tujuh bulan sejak Rusia dan Ukraina mulai berperang pada 24 Februari 2022.
Referendum itu dikecam oleh komunitas internasional, termasuk Amerika Serikat dan negara-negara Eropa yang menyebut referendum itu palsu dan menggarisbawahi tidak akan mengakui hasilnya.
Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky mengatakan keputusan Putin untuk mencaplok empat wilayah itu tidak sah dan tidak memiliki konsekuensi hukum. (www.suara.com/Gun)