Gaduh Wacana 'BPJS Orang Kaya', Menkes Buka-bukaan Jelaskan Maksudnya

 

GEGER: Menkes Budi Gunadi Sadikin -Foto Nett

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin buka suara soal heboh BPJS Kesehatan 'orang kaya'. Ia meluruskan, 'pengelompokan' tersebut bukan berarti menghilangkan hak seluruh peserta berdasarkan status sosial.

"Konsep asuransi sosial tertentu yang baik adalah mengcover seluruh masyarakat Indonesia yang kaya, miskin, tua, muda, Sabang sampai Merauke tapi dengan standar tertentu," beber Menkes saat ditemui di Hotel Shangri La, Jumat (25/11/2022).


Budi menuturkan, BPJS Kesehatan tentu sewajarnya memberikan tanggungan kepada 270 juta masyarakat Indonesia. Namun, perlu ada definisi penganggaran yang baik agar pembiayaan atau tanggungan dana layanan tambahan kesehatan tidak terlampau luas.

"Nah, untuk tambahannya standar layanan tertentu dan ini nggak boleh terlampau besar, ini akan negatif terus," sambung dia.

Artinya, 'BPJS Kesehatan' orang kaya yang dimaksud adalah prioritas pemerintah untuk menanggung layanan tambahan hanya untuk masyarakat dengan pendapatan rendah.

Menkes juga mengimbau agar orang-orang kaya tidak menuntut BPJS untuk menanggung obat non-generik. Sebab, hal itu menyulitkan masyarakat yang berpendapatan rendah.

"Kalau yang miskin benar- benar perlu itu dibayar negara," pungkasnya.

Menkes Minta Orang Kaya Pakai Asuransi Swasta

Sebelumnya, pada Rapat Kerja bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (22/11/2022) Menkes menyinggung masyarakat yang termasuk mampu dalam segi finansial membebani BPJS Kesehatan. Ia juga mencurigai banyak konglomerat yang menggunakan layanan BPJS Kesehatan untuk berobat.

Budi juga meminta pihak dewan BPJS Kesehatan memeriksa dengan terperinci terkait pengguna terbesar BPJS. Jika mereka termasuk kelompok yang mampu secara finansial, pembiayaan kesehatan dialihkan ke asuransi swasta.

Rencana tersebut, kata Budi, sudah berjalan dalam bentuk pembayaran selisih biaya akomodasi. Selanjutnya pemerintah akan segera menerbitkan aturan pembayaran selisih medis.

"Kita ingin memastikan ke depannya agar layanan BPJS atau JKN ini sustainable, integrasi dengan asuransi swasta harus terjadi sehingga pemerintah akan konsentrasi melayani masyarakat yang memang tidak mampu," bebernya.

Atas dasar tersebut, Kemenkes sedang berusaha untuk bekerjasama dengan pihak asuransi swasta. Sehingga, pembiayaan BPJS Kesehatan bisa berfokus pada masyarakat yang tidak mampu. (health.detik.com/Gun)

Lebih baru Lebih lama