SILATURAHMI: Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalsel Benyamin Bob Panjaitan saat mengunjungi korban kecelakaan minibus dan truk fuso di Kabupaten Banjar - Foto Dok |
TOPRILIS.COM, KALSEL- Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalsel Benyamin Bob Panjaitan memastikan seluruh korban kecelakaan yang melibatkan minibus dan truk fuso di Kabupaten Banjar, Selasa (1/11/2022) lalu, terjamin Jasa Raharja sesuai Undang-Undang No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan berhak atas santunan Jasa Raharja.
Bob menyampaikan, saat ini petugas Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait, untuk melakukan pendataan korban meninggal dunia maupun luka-luka.
“Petugas kami tengah berkoordinasi dengan Unit Laka Satlantas Polres Banjar dan melakukan pendataan korban di rumah sakit,” ujar Bob.
Sekedar diketahui, kecelakaan maut terjadi di Jalan Gubernur Syarkawi, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Selasa 1 November 2022 pada pukul 03.15 WITA dini hari yang melibatkan satu unit minibus dan satu unit truk fuso. Musibah tersebut menyebabkan 5 korban meninggal dunia, dan 4 korban mengalami luka-luka. Seluruh korban telah dievakuasi ke RSI Sultan Agung Banjarbaru dan RSUD Idaman Banjarbaru untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Adapun, besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017. Korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.
“Sementara untuk korban luka-luka, surat jaminan perawatan telah kami terbitkan kepada RS yang memberikan penanganan, dengan menanggung biaya perawatan maksimal Rp 20 juta,” jelasnya.
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang terjadi, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” timpalnya.
PT Jasa Raharja Cabang Kalsel terus mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan, untuk senantiasa berhati-hati dan tertib dalam berlalu lintas.(Rls/Ar)