Jokowi Sudah Disuntik Booster Kedua, Pakai Vaksin Covid-19 Jenis IndoVac

 

VAKSIN BOOSTER 2: Presiden Joko Widodo berjalan bersiap menjalani vaksinasi COVID-19 dosis kedua di Kompleks Istana Kepresidenan -Foto Nett

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menerima suntikan vaksin Covid-19 booster kedua atau dosis keempat di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Kamis (24/11/2022). Adapun Jokowi memakai vaksin Covid-19 jenis IndoVac yang merupakan produk dalam negeri.

"Hari ini saya baru saja divaksinasi booster penguat," kata Jokowi kepada wartawan usai divaksinasi booster kedua, Kamis (24/11/2022).


"Kemudian vaksin yang dipakai pada pagi hari ini yaitu, vaksin IndoVac, produk 100 persen dalam negeri," sambungnya.

Dia pun mengajak seluruh masyarakat untuk segera menerima vaksin booster atau penguat. Khususnya, tenaga kesehatan, lanjut usia (lansia), dan masyarakat yang memiliki interaksi tinggi.

"Kenapa kita memerlukan booster? Agar imunitas kita terjaga dan dapat memutus penularan covid dari orang ke orang, ini yang paling penting," jelasnya.

Sebagai informasi, IndoVac merupakan vaksin COVID-19 berbasis teknologi subunit rekombinan protein yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero). Bio Farma mulai melakukan riset dan pengembangan vaksin COVID-19 sejak November 2021–24 September 2022.

Vaksin IndoVac sendiri telah mendapatkan izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 24 September 2022 untuk vaksinasi primer, dosis I dan II dewasa (18+). IndoVac juga telah mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kemenkes Keluarkan Kebijakan Vaksinasi Booster untuk Lansia

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengeluarkan kebijakan bahwa kelompok lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun sudah bisa mendapatkan vaksinasi COVID-19 booster kedua.

Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia. Dan berlaku efektif sejak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 22 November 2022.

Juru Bicara COVID-19 Kementerian Kesehatan, M. Syahril, kebijakan tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan tambahan terhadap kelompok rentan termasuk lansia. Lalu, untuk mengurangi tingkat keparahan bahkan kematian akibat COVID-19.

“Percepatan vaksinasi baik primer maupun booster perlu dilakukan mengingat pasien COVID-19 yang meninggal sebagian besar adalah masyarakat yang belum divaksinasi, lansia, dan orang dengan penyakit penyerta,” kata Syahril mengutip keterangan pers yang diterima Rabu (23/11/2022). (liputan6.com/Gun)

Lebih baru Lebih lama