![]() |
KASUS GAGAL GINJAL AKUT: Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto -Foto Nett |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengungkapkan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito tidak jadi diperiksa terkait kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak pada hari Senin (21/11/2022) ini.
Pipit mengatakan, pihaknya memang memanggil sejumlah pejabat BPOM untuk diperiksa pada pekan ini.
"Belum. Jadi kita memang memanggil beberapa pejabat terkait BPOM. Minggu ini lah untuk kita dapatkan keterangannya," ujar Pipit saat dihubungi, Senin (21/11/2022).
Pipit mengungkapkan, kepolisian juga menantikan kesediaan waktu para pejabat BPOM untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Ia kemudian mengatakan bahwa memahami pejabat-pejabat di BPOM pasti sibuk di tengah kasus gagal ginjal akut.
Namun, Pipit mengatakan, pejabat BPOM yang diperiksa tidak harus Penny. Bisa saja yang dihadirkan untuk diperiksa adalah bawahannya.
"Kita menyurat memang pada waktu itu, menyurat kepada BPOM untuk menghadirkan pejabat-pejabat terkait sebagai saksi kan boleh-boleh saja," kata Pipit.
"Tidak harus menjurus posisi. Otomatis kita meminta keterangan kepada yang membidangi, jabatan yang membidangi tidak kepada ujuk-ujuk Kepala BPOM," ujarnya lagi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri memanggil Kepala BPOM Penny K Lukito terkait kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak pada Senin ini.
Bareskrim memanggil Penny K Lukito untuk diperiksa sebagai saksi.
"Bareskrim Polri mengirimkan surat pemanggilan kepada Kepala BPOM RI pada hari Senin 21 November 2022 untuk diambil keterangannya sebagai saksi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers virtual, Senin (21/11/2022).
Ramadhan menyebut, pemanggilan dari kepolisian sudah dilayangkan kepada Penny pada Jumat (18/11/2022) lalu. Bareskrim sebelumnya mengungkapkan bahwa total sudah ada empat perusahaan yang menjadi tersangka di kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak di Indonesia.
Polri menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yakni PT Afi Farma dan CV Chemical Samudera.
Sementara itu, dua perusahaan lainnya ditetapkan tersangka oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Mereka adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
"Gagal ginjal sementara korporasinya ya empat, tapi nanti kan ada yang kena administrasi," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Jumat (18/11/2022). (nasional.kompas.com/Gun)