CIPTA KERJA: Presiden Jokowi -Foto Nett |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. Dengan penerbitan perppu ini, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal UU Cipta Kerja pun gugur.
Jokowi menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja itu pada Jumat (30/12/2022). Penerbitan perppu ini disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Dan hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan ter tanggal 30 Desember 2022," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Jokowi sudah menghubungi Ketua DPR Puan Maharani mengenai Perppu ini. Airlangga menegaskan perppu ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Dan tadi Bapak Presiden telah berkonsultasi dan sudah berbicara dengan Ketua DPR. Pada prinsipnya Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta Kerja. Dan ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Airlangga.
Alasan Penerbitan Perppu
Presiden Jokowi kemudian mengungkap alasan Perppu Cipta Kerja diterbitkan. Kondisi global yang tidak menentu disebutnya menjadi pertimbangan menerbitkan perppu itu.
"Jadi memang kenapa perppu, kita tahu kita ini kelihatannya normal tapi diintip oleh ancaman-ancaman ketidakpastian global, saya sudah berkali-kali menyampaikan beberapa negara yang menjadi pasiennya IMF, 14. Yang 28 ngantre di depan pintunya IMF untuk juga menjadi pasien," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).
Jokowi mengatakan dunia sedang tidak baik-baik saja. Dia menegaskan Perppu Cipta Kerja dikeluarkan untuk menjawab kepastian hukum.
"Kemudian sebetulnya dunia tidak sedang baik-baik saja, ancaman-ancaman, risiko ketidakpastian itulah yang menyebabkan kita mengeluarkan perppu karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi investor, baik dalam maupun luar. Sebetulnya itu, yang paling penting karena ekonomi di 2023 akan sangat tergantung pada investasi dan ekspor," ujar Jokowi.
Putusan MK UU Cipta Kerja Inkonstitusional Gugur
Penerbitan perppu ini membuat putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat gugur. Mahfud menjelaskan Perppu dikeluarkan Jokowi lantaran adanya situasi mendesak.
"Iya dong, begini, inkonstitusional bersyarat itu artinya sesuatu dinyatakan inkonstitusional sampai dipenuhinya syarat-syarat tertentu, dipenuhinya syarat-syarat tertentu itu dipenuhi di UU, karena ada kebutuhan mendesak. Kita tidak menunggu UU baru tapi membuat Perppu, karena Perppu itu setara dengan UU di dalam tata hukum kita, kalau ada alasan mendesak, itu bisa mengeluarkan Perppu," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).
Mahfud mengatakan Perppu setara dengan undang-undang dalam sistem hukum di Indonesia. Menurutnya, Perppu merupakan hak subjektif presiden atas situasi yang mendesak.
"Menurut ilmu hukum di mana pun, hampir seluruh ahli hukum sependapat, bahwa keadaan mendesak itu adalah hak subjektif presiden, itu adalah kunci utama untuk dikeluarkannya Perppu," ujar Mahfud.
Sebagai informasi, pada 2021, MK mengadili permohonan judicial review UU atas UUD 1945, yaitu UU Cipta Kerja. Dalam putusannya, MK menyatakan UU Ciptaker cacat formil sehingga menjadi inkonstitusional secara bersyarat. (news.detik.com/Gun)