SIAP DIBLOKIR: Ilustrasi STNK habis masa berlaku -Foto Nett |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Pengumuman! Pemerintah mulai menerapkan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada 2023. Blokir diterapkan apabila masa berlaku STNK selama 5 tahun telah habis, namun tidak diperpanjang dalam kurun waktu 2 tahun berturut-turut.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni
"Kami di Tim Pembina Samsat Nasional sepakat ini segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif dan ini tinggal beberapa hari lagi," terang Agus Fatoni kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).
Nantinya setelah 2 tahun berturut-turut tidak diperpanjang maka data registrasi dan identifikasi pada STNK dihapus, sehinga kendaraan tersebut akan diblokir dan menjadi bodong permanen.
"Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, hanya jadi suvenir nanti. Ada mobil tetapi hanya dipajang di rumah, tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun nggak bayar (STNK), blokir," tegas Fatoni.
Agar kebijakan ini efektif meningkatkan kepatuhan, pemerintah provinsi (pemprov) dinilai perlu untuk menghapus pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara rutin. Hal itu bukannya meningkatkan kepatuhan pajak, melainkan para pemilik kendaraan justru memilih untuk menunda pembayaran PKB.
Saat ini Fatoni menilai program pemutihan PKB masih rutin dilakukan setiap tahun bahkan sampai tiga kali yakni pada saat HUT Kemerdekaan RI, Peringatan Hari Bhayangkara, dan akhir tahun.
"Kalau (pemutihan pajak) berulang, ini kan tidak mendidik. Kalau ini (pemutihan) dihapus dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak," tuturnya. (finance.detik.com/Gun)