ISI DATA: Petugas Jasa Raharja Kalsel saat membantu ahli waris untuk mengisi data klaim santunan korban kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Tapin - Foto Dok Jasa Raharja Kalsel |
TOPRILIS.COM, KALSEL- Gerak cepat terus dilakukan oleh PT Jasa Raharja Kalsel dalam membayar santunan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Banua.
Terbaru PT Jasa Raharja Kalsel Perwakilan Kandangan menyerahkan santunan meninggal dunia kepada korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Brigjend H Hasan Basri KM 3, Desa Bitahan, Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin Provinsi Kalsel, Minggu (20/2/2023) lalu pukul 15.30 WITA.
Petugas Jasa Raharja Heri Setiawan bergerak cepat mendatangi kediaman korban dan menyampaikan hak yang didapat bagi ahli waris korban kecelakaan yaitu orang tua korban, Selasa (24/2/2023) lalu yang berdomisili di Desa Banua Kupang, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Sesuai UU NO 34 PP NO 18 Tahun 1965 dan PMK NO 15 Tahun 2017, santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta diserahkan melalui transfer ke rekening ahli waris korban. Korban meninggal dunia menerima santunan Jasa Raharja karena terjamin dalam UU NO 34 Tahun 1964.
Setelah melakukan survey TKP dan keluarga korban, didapati bahwa kronologis kecelakaan korban atas nama Siti Halisah yaitu mobil Toyota Avanza warna putih melaju dari arah Banjarmasin menuju Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), sesampainya di lokasi kejadian, sepeda motor yang dikendarai korban berjalan dari arah kiri ke kanan jalan, karena terlalu dekat sehingga terjadi kecelakaan.
Kepala PT Jasa Raharja Kalsel Perwakilan Kandangan Imam Yulianto menyampaikan ucapan duka dan langsung memerintahkan petugas untuk mendata korban.
“Kami turut prihatin dan juga belasungkawa atas musibah kecelakaan ini. Petugas kami langsung menuju ke tempat kejadian kecelakaan dan juga rumah ahli waris korban untuk menindaklanjuti kelengkapan pembayaran santunan,” ungkapnya.
Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System) dan rumah sakit. Selain itu, kerja sama antara rumah sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka memberikan respon cepat bagi para korban kecelakaan.
Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat.
"Diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ mengingat pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama," tukasnya.(Rls/Gun)