Gercep Sambangi Desa Malintang, Jasa Raharja Serahkan Santunan Untuk Korban Laka Lantas di Kabupaten Banjar

TANDATANGAN BERKAS: Petugas Jasa Raharja saat mendatangi kediaman ahli waris untuk menyelesaikan proses administrasi pencairan dana santunan - Foto Dok Jasa Raharja Kalsel

TOPRILIS.COM, KALSEL- PT Jasa Raharja Cabang Kalsel menyerahkan santunan pada korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Banjar, Sabtu (18/2/2023) lalu.

Penyerahan santunan ini diberikan pada korban kecelakaan yang terjadi pada hari Rabu, 15 Februari 2023 lalu pukul 14.40 WITA dengan tempat kejadian di Jalan Makam Pahlawan Desa Malintang Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar. Kecelakaan lalu lintas melibatkan satu unit sepeda motor yang datang dari arah Kurau menuju arah Gambut, saat di TKP menabrak seorang perempuan pejalan kaki atas nama Masmurah yang sedang menyeberang dari kiri ke kanan jalan arah Gambut.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalsel Benyamin Bob Panjaitan menyampaikan duka cita atas musibah yang terjadi kepada para ahli waris korban kecelakaan yang meninggal dunia. 

“Korban dijamin oleh Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 15 Tahun 2017 dengan nilai santunan untuk meninggal dunia Rp 50 juta,” terang Bob.


Berdasarkan hasil survei, petugas Jasa Raharja Martapura, Riza Lazuardi ahli waris adalah anak kandung korban, maka sesuai UU 33 Tahun 1964 Jo PP Nomor 17 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 15/PMK.010/2017 sebesar Rp50.000.000 kepada ahli waris korban yang sah.

“Hal ini sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun kecelakaan angkutan umum dan Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan kepada setiap korban dengan cepat dan tepat," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar lebih berhati-hati saat berkendara, terutama disaat hujan dan malam hari serta mengutamakan keselamatan, dan menaati rambu lalu lintas.(Rls/Gun)

Lebih baru Lebih lama