Jasa Raharja Kalsel Langsung Bayarkan Santunan Untuk Korban Kecelakaan di Desa Simpang Empat Kabupaten Banjar

TANDATANGAN: Petugas Jasa Raharja Kabupaten Banjar saat melakukan penyelesaian administrasi pembayaran santunan kepada ahli waris Syamsudin - Foto Dok Jasa Raharja Kalsel


TOPRILIS.COM, KALSEL- Kecelakanaan jalur darat kembali terjadi di Banua, tepatnya pada Selasa (31/1/2023) lalu sekitar pukul 11.30 WITA di JL Simpang Empat Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar.

Syamsuddin, pria berusia 50 tahun mengendarai sepeda motor datang dari arah Pengaron menuju arah Simpang Empat, kemudian berbelok kanan secara tiba-tiba tanpa menyalakan lampu sign sehingga tertabrak oleh sepeda motor yang dikendarai oleh M Rasya Ramadani, seorang anak berusia 15 tahun yang juga datang dari Pengaron. Akibat dari kecelakaan tersebut, Syamsuddin meninggal dunia dan M Rasya Ramadani mengalami luka-luka.

Petugas Jasa Raharja Martapura Riza Lazuardi pun langsung bergerak cepat mendatangi kediaman korban, Rabu (1/2/2023) lalu di Desa Lok Tamu Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar dan menyampaikan hak yang didapat bagi ahli waris korban kecelakaan, yaitu istri sah korban yang berdomisili di Desa Mataraman, Kabupaten Banjar. 

Sesuai UU No 34 PP No 18 Tahun 1965 dan PMK No 15 Tahun 2017, santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta diserahkan melalui transfer ke rekening ahli waris korban. 

Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System) dan rumah sakit. Selain itu, kerja sama antara rumah sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka memberikan respon cepat bagi para korban kecelakaan.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalsel Benyamin Bob Panjaitan turut berbelasungkawa atas musibah kecelakaan yang terjadi.

“Dalam kesempatan ini saya juga mengimbau agar masyarakat tetap hati-hati dalam mengendarai kendaraan di jalan umum, patuhi setiap rambu-rambu lalu lintas dan senantiasa mengutamakan keselamatan,” ungkap dia.


Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat. Diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ mengingat pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama.(Rls/Gun)

Lebih baru Lebih lama