APEL GABUNGAN: Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor saat memimpin apel gabungan dengan SKPD di Pemprov Kalsel - Foto Dok wasaka.kalselprov.go.id |
TOPRILIS.COM, KALSEL- Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor mengeluarkan surat edaran (SE) yang menginstruksikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah kepada pekerja paling lambat H-7.
“Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah diperkirakan jatuh pada 21 April 2023, sehingga paling lambat H-7 atau 13 April 2023, THR bagi pekerja harus sudah dibayar perusahaan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel Irfan Sayuti.
Hal itu, ucap dia, berdasarkan SE Gubernur Kalsel Nomor 565/1002/HI-NKT/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Menurut dia, pihaknya sudah menginformasikan kepada perusahaan agar membayar THR bagi pekerja sesuai aturan.
Ia juga menjelaskan, THR adalah hak pekerja harus dibayar perusahaan, lebih cepat lebih baik karena bisa bermanfaat untuk pekerja dan keluarganya menyambut hari raya.
Pembayaran THR kepada pekerja sebutnya juga tidak boleh dicicil, yang mana besaran THR pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar satu bulan upah.
“Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional,” tambahnya.
Menurutnya jika perusahaan tidak memberikan THR kepada pekerja, maka akan mendapatkan sanksi.
“Berdasarkan Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan bahwa perusahaan atau pengusaha yang tidak patuh dalam pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,” tuturnya.
“Akan tetapi, pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja,” tukasnya.(wasaka.kalselprov.go.id/ar)