Pengumuman Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2023-2028

 

PENDAFTARAN: Kementrian Keuangan -Foto dok kemenkeu.go.id

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka Pendaftaran Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2023-2028.

Pembukaan pendaftaran tersebut dalam rangka memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan khususnya lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga jasa keuangan lainnya, inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mengatur penambahan 2 (dua) Kepala Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan.

Pertama, sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota Dewan Komisioner; dan Kedua, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap anggota Dewan Komisioner.

Sebagaimana Pengumuman Pendaftaran Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2023-2028 Nomor PENG-01/PANSEL-DKOJK/2023 tanggal 27 Maret 2023 (PENG-01/PANSEL-DKOJK/2023), Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Periode 2023-2028 telah mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk turut serta mendaftarkan diri secara daring (online) pada 2 (dua) jabatan Kepala Eksekutif dimaksud.

Bagi peserta seleksi yang telah mendaftar tetapi belum melengkapi dokumen, dapat segera menyelesaikan tahapan pendaftaran melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mengingat batas waktu paling lambat tanggal 14 April 2023 pukul 23.59 WIB

Merujuk pada Pengumuman PENG-01/PANSEL-DKOJK/2023, syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagai berikut:

  • warga negara Indonesia
  • memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
  • cakap melakukan perbuatan hukum;
  • tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
  • sehat jasmani;
  • berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada tanggal 11 Agustus 2023;
  • mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan; 
  • tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih; dan
  • bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan.

Selanjutnya, seleksi terhadap calon anggota Dewan Komisioner terdiri atas 4 (empat) tahap, yaitu:

  • Tahap I : Seleksi Administratif
  • Tahap II : Penilaian masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah
  • Tahap III : Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan
  • Tahap IV : Afirmasi/Wawancara

Setelah proses afirmasi/wawancara, Panitia Seleksi akan memilih 6 (enam) calon anggota Dewan Komisioner untuk disampaikan kepada Presiden.  Dari 6 (enam) calon tersebut, Presiden akan mengajukan 4 (empat) nama kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan.  Setelah proses uji kepatutan dan kelayakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden akan menetapkan 2 (dua) anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan 2023–2028.

Adapun pengumuman pembukaan pendaftaran sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2023–2028 dapat dilihat di laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id sebagaimana yang telah diumumkan juga di surat kabar harian KOMPAS edisi tanggal 27 Maret 2023. (kemenkeu.go.id/gun)

Lebih baru Lebih lama