Jasa Raharja bersama UPPD Samsat Banjarmasin I Sebar Brosur Untuk Sosialisasi Kebijakan Penghapusan Data Ranmor

AKTIF: Jajaran Jasa Raharja Kalsel bersama UPPD Samsat Banjarmasin I saat melakukan penyebaran brosur informasi kepada masyarakat - Foto Dok Jasa Raharja Kalsel

TOPRILIS.COM, KALSEL- PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama UPPD Samsat Banjarmasin I mensosialisasikan implementasi kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor ke masyarakat dengan menyebarkan brosur informasi kepada masyarakat, Selasa (30/5/2023) di sekitar Pasar Pekauman Banjarmasin.

Turut serta dalam kegiatan ini Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Cabang Kalsel Jullyanto Eka Prasetia, Kepala UPPD Samsat Banjarmasin I Anni Hanisyah, Kasi PKB-BBNKB UPPD Samsat Banjarmasin I Heldawati dan Pamin 1 STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Kalsel Ipda Nova Anggraeni.

Disela kegiatan, Humas PT Jasa Raharja Cabang Kalsel Jullyanto Eka Prasetia menyampaikan kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

“Kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor berdasarkan Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 akan segera diimplementasikan mulai tahun ini, diharapkan masyarakat dapat melakukan registrasi ulang kendaraannya sekaligus melunasi PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Samsat untuk menghindari penghapusan,” ujarnya.


Kebijakan tersebut pertama-tama akan menerbitkan tiga surat teguran yang akan dikirimkan langsung ke wajib pajak, kemudian dalam waktu satu bulan sejak surat teguran pertama diterbitkan, jika tidak ada tanggapan akan diterbitkan surat teguran kedua dan kemudian surat teguran ketiga. juga akan dikeluarkan. Satu bulan sejak teguran kedua dikeluarkan jika tidak ada tanggapan, dan jika tiga surat peringatan tidak ditanggapi, maka data terakhir akan dihapus dari sistem registrasi dan identifikasi Korlantas Polri.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk membayar pajak kendaraan agar terhindar dari kebijakan ini, karena kendaraan yang nantinya telah dihapus tidak boleh digunakan di jalan dan tidak bisa diregistrasi ulang,” tutupnya.(rls/ar)

Lebih baru Lebih lama