TERSANGKUT: Layang-layang tersangkut di tiang listrik PLN - Foto Dok PLN UID Kalselteng |
TOPRILIS.COM, KALSEL- Bersumber dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), bahwa pada September 2023 sebagian besar wilayah di Kalimantan Selatan (Kalsel) mengalami puncak musim kemarau, ditandai dengan rendahnya curah hujan dan kencangnya hembusan angin. Hal ini tentunya mendukung aktivitas musiman masyarakat yaitu bermain layang-layang.
Menanggapi hal ini, General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalselteng) Joharifin menghimbau dan mengingatkan masyarakat untuk tidak bermain layang-layang di sekitar kabel listrik bertegangan, sebab berpotensi membahayakan keselamatan jiwa seperti kesetrum, juga dapat menyebabkan gangguan sistem kelistrikan.
“PLN tidak melarang masyarakat bermain layangan, namun harus jauh dari jaringan listrik. Apalagi kalau menggunakan benang yang terbuat dari kawat, itu sangat berbahaya bagi keselamatan jiwa,” ujar Joharifin.
Ramainya permainan layangan ini tidak hanya dilakukan oleh anak-anak namun juga orang dewasa, apalagi cuaca sangat mendukung karena jarang sekali hujan turun.
“Layangan ini bisa menyebabkan gangguan sistem kelistrikan yang meluas jika jatuh mengenai jaringan listrik, sehingga menyebabkan kerugian bagi banyak pihak,” lanjutnya.
Dari data gangguan yang dikumpulkan selama 2023, telah terjadi 77 kali gangguan listrik akibat layangan yang jatuh dan mengenai jaringan listrik, dan paling banyak terjadi di periode Juli hingga September. Oleh karenanya PLN telah sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam bermain layangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2021, telah diatur jarak ruang bebas dan jarak bebas minimum jaringan tenaga listrik dan kompensasi atas tanah, bangunan dan atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan tenaga listrik.
“Pemerintah sudah memberikan payung hukum untuk keamanan jaringan listrik dari segala hal yang dapat mengganggunya. Jadi seyogyanya kita dapat menaati peraturan tersebut bersama-sama,” tegasnya.
Kemudian dalam peraturan tersebut, juga dilarang menimbun dan menguruk tanah dibawah ruang bebas jaringan listrik, yang mengakibatkan perubahan jarak minimum antara konduktor dengan tanah. Masyarakat juga dilarang membakar sampah atau apapun itu disepanjangan jalur listrik.
"PLN terus mengingatkan masyarakat baik di radio, media sosial maupun media lainnya agar tidak memotong sendiri pohon yang berdekatan dengan jaringan listrik tanpa bantuan petugas PLN karena berpotensi kesetrum. Berhati-hati memasang antena, umbul-umbul, bendera maupun menaikan atap rumahnya, tetap jaga jarak amannya," ungkapnya.
Dengan konsistensi sosialisasi keselamatan ini disampaikan, diharapkan dapat mengedukasi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang bahaya listrik yang timbul akibat kegiatan membahayakan yang seringkali dilakukan masyarakat di sekitar instalasi listrik.
“Mari kita sama-sama jaga aset ketenagalistrikan ini, jika jalurnya aman maka suplai listriknya pun tidak akan terganggu. Saya meminta kepada seluruh masyarakat untuk menjadi agen pemerhati aset ini. Apabila ada hal-hal yang dapat mengganggu atau merusaknya, harap segera laporkan ke petugas PLN melalui aplikasi PLN Mobile.” tandasnya.(rls/ar)