ANGGARAN KEMENKEU: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati -Foto dok kemenkeu.go.id |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Komisi XI DPR RI menyetujui pagu anggaran untuk Kementerian Keuangan tahun 2024. Hal ini disepakati dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Pemerintah pada Kamis (14/09) di Ruang Rapat DPR RI, Jakarta.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam rapat tersebut mengatakan bahwa pagu Kementerian Keuangan 2024 setelah penyesuaian Badan Anggaran DPR RI menjadi Rp48,7 triliun. Dalam pagu ini terdapat tambahan Rp355,01 milyar sebagai dampak kebijakan kenaikan gaji sebesar 8% di tahun 2024 bagi 78.520 pegawai untuk mendukung pelaksanaan tusi dalam pengelolaan kebijakan fiskal, penerimaan dan belanja negara, serta perbendaharaan, kekayaan negara dan risiko.
Pagu anggaran Kementerian Keuangan yang semula Rp48.353.424.381.000,-, dimana tanpa BLU sebesar Rp38,93 triliun, dan dengan BLU Rp9,42 triliun, dilakukan penambahan sesuai dengan surat Pimpinan Badan Anggaran No: B/11091/AG.05.02/09/2023, sebesar Rp355.011.249.000,-.
“Dengan demikian, dengan adanya tambahan Rp355.011.249.000, maka pagu dari Kementerian Keuangan menjadi Rp48.708.435.630.000 dimana pagu Kemenkeu tanpa BLU adalah Rp39,28 triliun dan dengan BLU tetap Rp9,42 triliun,” terang Menkeu.
Pagu Kementerian Keuangan tahun 2024 sebesar Rp48,7 triliun ini, terdiri dari tiga fungsi yaitu untuk fungsi pelayanan umum sebesar Rp45,03 triliun, fungsi ekonomi Rp232,54 miliar, dan fungsi pendidikan Rp3,43 triliun.(kemenkeu.go.id/gun)