RUU P2APBN Disetujui Disahkan menjadi UU

 

APBN: Pemerintah dan DPR telah menyetujui RUU P2APBN Tahun 2022 disahkan menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (12/09/2023) -Foto dok kemenkeu.go.id


TOPRILIS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN (RUU P2APBN) Tahun 2022 disahkan menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (12/09/2023). RUU P2APBN 2022 yang disetujui hari ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN kepada DPR yang disampaikan berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam kesempatan hadir mewakili Pemerintah, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan apresiasi kepada DPR untuk kelancaran pembahasan UU tersebut.

“Atas nama Pemerintah, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPR RI atas dukungan dan kerja sama yang sangat baik, sehingga seluruh proses pembahasan RUU dapat berjalan lancar selesai dalam waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan yang paling penting substansi dari RUU yaitu pertanggungjawaban pelaksanaan APBN sebagai instrumen keuangan negara dan instrumen fiskal yang penting, telah dijalankan dengan baik sesuai konstitusi dan undang undang,” ungkap Menkeu.

Menkeu mengatakan, APBN 2022 merupakan instrumen yang penting dan strategis. APBN bekerja luar biasa keras di dalam melindungi masyarakat melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang berfokus pada penanganan kesehatan, perlindungan masyarakat, dan pemulihan ekonomi. Hasilnya, perekonomian Indonesia mampu tumbuh 5,3% yoy, di atas target pertumbuhan sebesar 5,2%.

Selain itu, Indonesia juga mampu menurunkan tingkat kemiskinan dari 9,71% menjadi 9,57%. Tingkat pengangguran terbuka juga menurun dari 5,86% menjadi 5,49%. Di samping itu, dengan keberhasilan pengelolaan APBN, pemulihan ekonomi terjadi merata di seluruh sektor dan wilayah. Di tahun 2022, defisit APBN juga kembali di bawah 3% yakni 2,35% dari PDB, lebih cepat setahun dibandingkan yang tertulis dalam UU Nomor 2 Tahun 2020.

“Pemulihan ekonomi berjalan cepat konsisten dan mampu meningkatkan gross national income per kapita Indonesia naik 9,8% menjadi USD4.580 per kapita pada tahun 2022. Ini memulihkan Indonesia kembali menjadi kelompok negara berpenghasilan menengah atas atau upper middle income country. Pencapaian yang baik menjadi modal yang penting untuk kita mampu terus meneruskan pembangunan nasional, Melakukan transformasi ekonomi menjadi lebih produktif untuk mencapai cita cita Indonesia maju, adil, dan makmur,” jelas Menkeu.

Sebagai penutup, Menkeu berharap kerja sama antara Pemerintah dan DPR dapat terus terjalin dalam mengelola APBN. Menurutnya, dengan keuangan negara yang sehat dan kredibel, maka Indonesia memiliki pondasi ekonomi dan demokrasi yang kuat untuk menghadapi tantangan hari ini ke depan.

“Pemerintah berharap kerja sama yang baik dapat terus dipelihara dan ditingkatkan sehingga APBN dan keuangan negara terus menjadi pondasi dan sekaligus instrumen untuk menciptakan kemakmuran yang berkeadilan,” pungkas Menkeu.(kemenkeu.go.id/gun)

Lebih baru Lebih lama