Sukarelawan Ganjar Beri Edukasi Hukum KDRT Untuk Mak-Mak di Loksado HSS

 

RAMAI: Kegiatan eduksi hukum tentang KDRT oleh Sukarelawan Mak Ganjar di Loksado - Foto Dok Fasial

TOPRILIS.COM, KALSEL- Sukarelawan Ganjar Pranowo bernama Mak Ganjar memberikan edukasi sekaligus penyuluhan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada mak-mak, Rabu (20/9/2023) lalu di Desa Loksado, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Koordinator Wilayah (Korwil) Mak Ganjar Kalsel Rusmalisa menyatakan pihaknya sebelumnya turun ke desa tersebut untuk berkoordinasi terkait hal apa yang bisa dilakukan relawan Ganjar ini.

Menurut dia, warga Loksado menginginkan penyuluhan tentang KDRT. Jadi, para perempuan dapat mengetahui apa saja yang perlu dilakukan ketika mengalami KDRT dalam rumah tangganya.

"Setelah kami berkoordinasi beberapa kali dengan masyarakat wanita di sini, ternyata ada terjadi kasus KDRT. Maka, kami adakan sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang kasus KDRT," ungkapnya di sela-sela pelatihan.


Program yang dihadirkan loyalis Ganjar Pranowo ini sangat membantu warga desa yang belum mengerti hukum KDRT.

Puluhan warga yang antusias mengikuti jalannya penyuluhan itu juga diberi masukan dan cara bagaimana melakukan pengaduan serta konsultasi agar masalah itu bisa terselesaikan. 

"Harapan kami, setelah mengadakan sosialisasi tentang penghapusan KDRT ini, semoga perempuan-perempuan Indonesia, khususnya di Desa Loksado, Kalsel, tidak ada lagi kasus KDRT," tambahnya.

Dirinya juga menuturkan pihaknya terinspirasi dari bakal calon presiden (bacapres) Ganjar Pranowo dalam setiap program yang dijalankan.

"Dalam menggelar penyuluhan ini, kami sangat terinspirasi dari sosok Pak Ganjar Pranowo. Dengan adanya penyuluhan ini, KDRT di Kalsel tidak ada lagi," timpalnya.

Sementara itu, Rini sebagai peserta pelatihan mengaku banyak mendapat wawasan hukum tentang KDRT.

"Sangat baik menurut saya. Terutama kami di pedesaan, kami belum tahu tentang hukum dan penyelesaiannya. Jadi, banyak wawasan setelah mengikuti penyuluhan hukum ini," bebernya.

Setelah mengikuti penyuluhan itu, dia mengetahui ke mana harus mengadu ketika mengalami KDRT.

"Kami diberi masukan dan cara bagaimana melakukan pengaduan serta konsultasi agar masalah KDRT bisa terselesaikan," tuturnya.

Dia juga berharap Ganjar Pranowo berkomitmen menjalankan Undang-Undang tentang Penghapusan KDRT ini.

"Kepada Pak Ganjar seandainya menang (dalam Pemilihan presiden 2024) nanti, kami sebagai ibu rumah tangga agar diperjuangkan masalah KDRT," tukasnya.(sal/eza)

Lebih baru Lebih lama