Komisi I DPRD Kaltim Tekankan Lubang Tambang Wajib Direklamasi

 

WAWANCARA: Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kaltim M. Udin - Foto Dok Agustina

TOPRILIS.COM, KALTIM- Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) M. Udin menekankan pentingnya menjalankan kewajiban reklamasi dalam setiap aktivitas pertambangan.

Menurut dia, wajib bagi seluruh aktivitas tambang untuk melakukan reklamasi, tetapi seringkali dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terdapat sejumlah void yang tertinggal. Jumlah void ini biasanya disetujui berdasarkan pertimbangan besarannya, namun peruntukannya menjadi perhatian utama.

Masalah muncul ketika jumlah material yang diperlukan untuk melaksanakan reklamasi tidak cukup tersedia. Ini mengakibatkan adanya void yang tidak dapat diisi sesuai dengan rencana. Udin menyoroti bahwa, dalam beberapa kasus, masyarakat juga meminta kegiatan reklamasi, termasuk ketika terkait dengan aspek seperti pasokan air bersih atau pemberdayaan perikanan.

"Permintaan masyarakat mengenai reklamasi perlu dipertimbangkan. Pertanyaannya adalah, apakah void yang tertinggal akan tetap menjadi void atau akan ditambah dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat?" terangnya. 


Void yang ditinggalkan tanpa tujuan yang jelas dapat menjadi masalah serius di masa depan. Oleh karena itu, Udin menekankan pentingnya memastikan bahwa void yang tertinggal harus difungsikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekitar. Contoh konkritnya adalah permintaan di wilayah Bontang, di mana masyarakat menginginkan pasokan air bersih.

Selain itu dirinya juga meminta kajian yang menyeluruh, termasuk dari lembaga seperti Universitas Mulawarman (Unmul) dan Institut Teknologi Bandung (ITB), untuk memastikan void yang ditinggalkan dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Dalam kesimpulannya, dirinya juga mengingatkan bahwa semua kegiatan tambang harus dilaporkan dan diajukan, terutama jika untuk kepentingan masyarakat. Ini adalah langkah penting untuk menghindari masalah di masa depan, seperti dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat, seperti yang terjadi di tempat-tempat wisata di Kutai Kartanegara. 

Selain itu ia tidak lupa mendesak pihak terkait untuk melakukan penyelidikan yang lebih mendalam.

"Harus dipastikan bahwa izin tambang yang terkait dengan void tersebut ditangani secara benar oleh pemerintah daerah," tandasnya.(ags/gun)

Lebih baru Lebih lama