Langkah Menuju Perpustakaan Standar Nasional di Mahulu Terkendala Ketersediaan SDM

 

PERPUSTAKAAN MAHULU: Mahulu belum miliki perpustakaan standar nasional -Foto dok Elsa


TOPRILIS.COM, KALTIM - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Timur menerangkan Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) merupakan satu-satunya daerah di Kalimantan Timur yang belum memiliki perpustakaan standar nasional, sebab belum memiliki perangkat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

Plh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim Taufik di Samarinda, Jumat, mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, ada lima jenis perpustakaan yang diakui secara nasional, yaitu perpustakaan nasional, perpustakaan umum, perpustakaan sekolah, perpustakaan perguruan tinggi, dan perpustakaan khusus.

"Perpustakaan nasional ini domainnya pemerintah pusat, karena misalnya nasional ini hanya ada di ibukota negara. Kemudian ada perpustakaan umum, perpustakaan umum ini tingkatannya mulai dari provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, hingga desa. Ada perpustakaan sekolah mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA sederajat," jelasnya.

Selanjutnya, kata Taufik, ada perpustakaan perguruan tinggi yang ada di akademi, institut, dan sebagainya. Dan terakhir ada perpustakaan khusus, jadi biasanya perpustakaan yang dikelola oleh instansi-instansi pemerintah, oleh yayasan, perusahaan, dan sebagainya

Taufik menambahkan, dari lima jenis perpustakaan itu, yang menjadi konsen pemerintah provinsi dan kabupaten/kota adalah perpustakaan umum. Namun, dari 10 kabupaten/kota di Kaltim, baru sembilan kabupaten/kota yang telah membentuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melalui peraturan daerah.

"Jadi karena belum terbentuknya Dinas Perpustakaan di wilayah tersebut bukan berarti provinsi dan pemerintah pusat tidak melakukan apa-apa. Kami sudah melakukan advokasi dan mendorong mereka untuk melakukan pembentukan," ujarnya.

Menurut Taufik, kendala utama yang dihadapi Mahulu dalam membentuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan adalah persoalan sumber daya manusia (SDM) tenaga perpustakaannya yang terbatas.

"Artinya kalau Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mahulu mau dibentuk, persoalannya kemudian ada gedungnya, ada strukturnya, orangnya atau personilnya dari mana? Mereka sendiri masih kekurangan personil di beberapa OPD ini," tuturnya.


Taufik mengatakan, dengan tidak terbentuknya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan di Mahulu karena kondisi tadi, SDM tidak ada dan regulasinya atau perda-nya tidak ada, akhirnya pemerintah pusat dan pemerintah provinsi tidak bisa memberikan intervensi program ke daerah itu.

"Untuk setiap kabupaten/kota yang mau bikin perpustakaan kabupaten/kota itu dialokasikan dana sebesar Rp5 miliar. Tapi kalau mereka belum punya OPD-nya ya kita tidak bisa memberikan bantuan itu," katanya.

Taufik berharap Mahulu segera membentuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan agar dapat meningkatkan kualitas perpustakaan di wilayahnya sesuai dengan standar nasional perpustakaan.

DPK Kaltim siap membantu dan mendampingi mereka dalam proses pembentukan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. 

"Kami juga siap memberikan bimbingan teknis dan pelatihan bagi tenaga perpustakaannya. Kami berharap Mahulu segera memiliki Dinas Perpustakaan dan Kearsipan agar perpustakaan di sana bisa lebih maju dan berkembang," pungkasnya.(elsa/gun)

Lebih baru Lebih lama