DPK KALTIM: Arsip Covid-19 sangat penting karena merupakan bagian dari sejarah nasional dan internasional -Foto dok Elsa |
TOPRILIS.COM, KALTIM - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kalimantan Timur (DPKK) melakukan penyelamatan arsip terkait pandemi COVID-19 yang terjadi sejak tahun 2020 hingga 2023. Arsip-arsip tersebut merupakan bukti akuntabilitas kinerja pemerintah dan warisan dokumenter untuk generasi yang akan datang.
Arsiparis Ahli Madya DPK Kaltim Rinawati mengatakan, penyelamatan arsip Covid-19 dilakukan berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) yang menginstruksikan seluruh instansi pemerintah untuk mengakuisisi arsip COVID-19.
"Surat edaran itu dikeluarkan setelah Presiden mengeluarkan surat keputusan bahwa COVID-19 sudah tidak ada lagi di Indonesia pada tanggal 21 Juni 2023. Jadi, kita punya waktu dua tahun untuk menyelamatkan arsip COVID-19 sejak surat keputusan itu diterbitkan," ujar Rinawati di Samarinda.
Menurut Rinawati, arsip Covid-19 sangat penting karena merupakan bagian dari sejarah nasional dan internasional. Ia mencontohkan, ada beberapa kebijakan pemerintah yang terkait dengan Covid-19, seperti pembatasan sosial berskala besar (PSBB), belajar dari rumah (BDR), dan bekerja dari rumah (WFH).
"Kebijakan-kebijakan itu tentu memiliki dasar hukum dan alasan yang kuat. Misalnya, kenapa anak-anak tidak masuk sekolah dan tiba-tiba lulus? Kenapa pegawai negeri bekerja di rumah? Itu semua karena ada kejadian luar biasa yaitu pandemi COVID-19. Nah, arsip-arsip itu bisa menjadi sumber penelitian atau referensi bagi generasi mendatang," tutur Rinawati.
Rinawati menambahkan, program penyelamatan arsip COVID-19 akan berlangsung hingga tahun 2026. Ia berharap, seluruh instansi pemerintah di Kaltim dapat bekerja sama dengan DPKK dalam mengumpulkan dan mengelola arsip COVID-19.
"Kami akan melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada instansi pemerintah terkait cara pengakuisisian arsip COVID-19. Kami juga akan menyediakan fasilitas penyimpanan arsip yang aman dan terstandar. Kami mengimbau agar instansi pemerintah tidak merusak atau membuang arsip COVID-19 karena itu merupakan aset negara yang harus dijaga," pungkas Rinawati.(elsa/gun)