WAWANCARA: Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim Sigit Wibowo - Foto Dok Agustina |
TOPRILIS.COM, KALTIM- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sigit Wibowo menanggapi usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) beberapa waktu lalu.
Baginya bahwa hal tersebut bisa memicu rusaknya kaderisasi pemerintahan desa.
“Usulan dari para Kades untuk merevisi Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 dengan memperpanjang masa jabatan Kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun dikali tiga kali pemilihan, dirasa terlalu lama dan berpengaruh terhadap proses kaderisasi kepemimpinan,” ujar Sigit di Samarinda.
Menurutnya masa jabatan Kades sudah cukup lama dengan enam tahun dikali tiga periode pemilihan. Sehingga jika diperpanjang menjadi sembilan tahun dikali tiga periode maka totalnya bisa 27 tahun, itu masa yang sangat lama dan tentu saja akan memicu pemerintahan desa yang diktator.
Kemudian setiap kontestasi dalam pemilihan Kades (Pilkades) tentu ada persaingan, demokrasi desa itu untuk kedewasaan, sebab setiap ada pergantian itu sebenarnya tidak terlalu berpengaruh terhadap kehawatiran dalam proses pembangunan desa, karena sudah ada Renvana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang disepakati warga.
“Khawatirnya semakin lama dia berkuasa, semakin rentan dia menguasai, karena sudah nyaman dengan posisi yang diduduki, bahkan bisa ada kecendurangan akan pemerintahan desa yang beritndak Korupsi, Kolusi dan Nepotismen atau KKN,” jelasnya.
Dikemukakannya, mengenai wacana tersebut seyogyanya dikembalikan apakah itu hanya usulan Kades atau memang keinginan masyarakat desa. Sebab terkadang lupa apa yang menjadi perbincangan masyarakat, malah sebagian besarnya hanya tuntutan petinggi dan aparat desa dengan menampikkan keinginan dasar sebenarnya dari masyarakat.
“Bisa jadi ternyata masyarakat desa tidak butuh perpanjangan masa jabatan kades dan lebih membutuhkan pembangunan, pembedayaan, dan kesejahteraan masyarakat desa, siapa pun Kadesnya,” ucapnya.(ags/ar)