SAMBUTAN: Ranperda tentang Penyelenggaraan Trantibumlinmas resmi disahkan menjadi Perda oleh DPRD Provinsi Kaltim - Foto Dok Agustina |
TOPRILIS.COM, KALTIM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna ke-41, Kamis (16/11/2023) yang digelar di Gedung Utama DPRD Kaltim.
Perda Trantibumlinmas merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk menciptakan kondisi yang aman, tertib, dan damai di masyarakat. Hal ini penting untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan.
Ketua DPRD Provinsi Kaltim Hasanuddin Mas'ud mengatakan, penetapan Perda Trantibumlinmas merupakan hasil kerja sama yang baik antara DPRD Kaltim dan Pemerintah Provinsi Kaltim. Ia berharap, Perda ini dapat segera diimplementasikan di lapangan dengan melibatkan peran serta masyarakat.
"Kami mengapresiasi kinerja Pansus Trantibumlinmas yang telah menyusun dan membahas Ranperda ini secara matang dan profesional. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kaltim yang telah memberikan dukungan dan masukan dalam proses pembahasan Ranperda ini," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Trantibumlinmas Harun Al Rasyid menjelaskan, Perda Trantibumlinmas mengatur berbagai hal terkait penyelenggaraan Trantibumlinmas, mulai dari kewenangan pemerintah daerah, peran serta masyarakat, sanksi, hingga pendanaan.
"Perda ini memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk merumuskan kebijakan, menyusun rencana dan program, melaksanakan, serta melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Trantibumlinmas. Perda ini juga mengatur tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Trantibumlinmas, karena masyarakat memiliki peran penting dalam menciptakan kondisi yang aman, tertib, dan damai di masyarakat," bebernya.
Dirinya menambahkan, Perda Trantibumlinmas juga mengatur tentang sanksi bagi pelanggar ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. Sanksi tersebut berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, atau penutupan sementara usaha.
"Perda ini juga mengatur tentang pendanaan penyelenggaraan Trantibumlinmas, yang bersumber dari APBD Provinsi Kaltim, APBD Kabupaten/Kota, dana desa, dana perimbangan, hibah, bantuan sosial, sumbangan, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat," tuturnya.
Dirinya berharap, Perda Trantibumlinmas dapat menjadi instrumen yang efektif untuk menciptakan masyarakat Kaltim yang tentram, tertib, dan aman. Perda ini juga diharapkan dapat mendorong pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur.
"Kami berharap, Perda ini dapat segera disosialisasikan dan diimplementasikan di seluruh wilayah Kaltim, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kaltim. Kami juga berharap, Perda ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam penyelenggaraan Trantibumlinmas," pungkasnya.(ags/ar)