WAWANCARA: Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kaltim Jahidin - Foto Dok Agustina |
TOPRILIS.COM, KALTIM- Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) diingatkan untuk tidak ikut berpartisipasi dalam kegiatan politik mendukung calon tertentu pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"ASN harus netral dan tidak boleh berpihak pada salah satu kelompok partai politik, termasuk keluarganya. Kalau ASN berpihak pada salah satu calon, siapa yang diharap memberikan contoh kepada masyarakat?" kata Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim Jahidin di Samarinda.
Dirinya mengatakan, aturan hukumnya sangat jelas bahwa ASN tidak boleh ikut politik dan berpihak pada salah satu parpol. Maka, ASN diimbau agar tak terlibat dalam kegiatan politik.
"Kalau mau ikut politik, silahkan ajukan pensiun. Sementara kalau masih dinas, dilarang oleh Undang- Undang dan peraturan hukum lainnya," tegasnya.
Dirinya juga menambahkan, ASN yang memiliki jabatan tertentu, terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, dituntut untuk lebih netral dan tidak boleh berpihak pada salah satu pasangan calon, baik itu pemilihan legislatif maupun pemilihan kepala daerah dan presiden.
"Jadi harus netral, kecuali purna tugas karena sudah tidak mengikat dengan ASN. Kalau pensiunan bisa saja mengikuti keluarganya atau kelompoknya. Seperti saya, bebas berpihak pada politik," ujarnya.
ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. Larangan ASN berpolitik praktis mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.(ags/ar)