Perda Kepemudaan Membantu Kelancaran Pembinaan Pemuda

WAWANCARA: Kepala Dispora Dispora Kaltim Agus Hari Kesuma - Foto Dok Nett

TOPRILIS.COM, KALTIM – Kepala Dispora Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Agus Hari Kesuma mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan dapat membantu Dispora dalam kelancaran melakukan pembinaan terhadap kegiatan kepemudaan di Kalimantan Timur.

"Kami bersyukur dengan adanya perda ini dapat menjadi acuan bagi kami dalam melaksanakan tugas dan fungsi kami sebagai Pembina pemuda," katanya di Samarinda.


Pria yang akrab disapa AHK ini kemudian meminta kepada seluruh pemuda di Benua Etam untuk bisa memahami isi perda tersebut, termasuk tanggung jawab pemerintah kepada pemuda dan sebaliknya.

"Pemuda memiliki peran besar untuk kemajuan bangsa kita ke depan. Oleh sebab itu kita harus membina agar mereka paham terkait peran mereka, serta menjadi pemuda yang unggul dan berdaya saing. Salah satunya dapat berperan dalam proses pembangunan IKN," katanya.

Kabid Pemberdayaan Pemuda Dispora Kaltim, Bahri berharap seluruh pihak terkait mendorong para pemuda lokal untuk siap bersaing seiring akan diresmikannya Ibu Kota Nusantara (IKN) di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

"Kita harus mulai mempersiapkan para pemuda kita. Kalau kita tidak mempersiapkan pemuda saat ini, rugi jika kita sebagai pemangku kebijakan tidak melakukan itu," katanya.(elh/ron)



Lebih baru Lebih lama