ASN Tak Netral di Pemilu 2024 Akan Ada Sanksi Administratif Hingga Pidana

JAGA NETRALITAS: MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas mengingatkan ASN agar tetap menjaga netralitas selama Pemilu 2024 - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjaga netralitasnya selama Pemilu 2024. Menurutnya ada sanksi tegas hingga pidana mengancam ASN yang terbukti tidak menjaga netralitasnya.

Dia menjelaskan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima banyak pengaduan netralitas pada Pemilu 2019 lalu, mencapai 2.040. Dia menilai, mungkin Pemilu 2024 jumlahnya bisa bertambah.

"Sebelumnya itu pengaduan kurang lebih 2.040 pengaduan, yang Pemilu sebelumnya, tapi kan sekarang ini bersamaan dengan legislatif dan ini tentu bisa saja lebih besar," ujar Azwar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2024).

Azwar mengatakan, tahun ini KASN akan terbuka untuk setiap laporan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu. Menurutnya, KASN akan menindaklanjuti laporan dan memberikan rekomendasi sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga pidana.

"Jadi kami telah meminta pada KASN untuk menindaklanjuti terhadap seluruh laporan yang terkait dengan netralitas ASN, dan berbagai rekomendasi itu ada tingkatan, mulai sanksi administratif sampai pemberhentian dan sanksi pidana itu ada semua," ungkap Anas.

"Kita telah melakukan koordinasi bersama Bawaslu kemudian dengan Kemendagri terkait jika ada pelanggaran-pelanggaran netralitas ASN," lanjutnya.

Dari penelusuran detikcom, memang ada beleid yang mengatur soal sanksi pidana ASN yang tidak netral. Dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, semua aparatur sipil dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.

Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017. Dijelaskan setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.(detik.com/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama