TOPRILIS.COM, KALSEL- PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (UID Kalselteng) kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya pemasangan umbul-umbul yang terlalu mendekati jaringan listrik, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NO 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.
Pemasangan yang tidak memperhatikan jarak minimal 3 meter dari jaringan listrik, sebagaimana yang diatur dalam peraturan ini, dapat mengakibatkan risiko serius terhadap keselamatan masyarakat dan juga dapat mengganggu pasokan listrik kepada pelanggan.
General Manager PLN UID Kalselteng Muhammad Joharifin menyampaikan, bahwa setiap masyarakat harus peduli dengan infrastruktur kelistrikan di sekitarnya, sebab listrik memiliki dua sisi yang berbeda yakni sangat membantu masyarakat, namun juga sangat berbahaya jika tidak digunakan dengan benar
“Listrik itu tidak terlihat namun bisa dirasakan, begitu juga dengan bahayanya, artinya masyarakat harus berhati-hati apabila melakukan kegiatan yang mendekati fasilitas kelistrikan, baik tiang listrik, trafo, jaringan distribusi maupun infrastruktur lainnya,” papar Joharifin.
Ia menegaskan bahwa PLN sangat memprioritaskan keselamatan, sebab tidak ada yang lebih berharga dari pada jiwa manusia.
"Keselamatan manusia adalah prioritas utama kami. Kami meminta agar semua pihak, termasuk pengelola acara, komunitas, dan pemilik tempat usaha dapat mematuhi aturan jarak aman saat memasang umbul-umbul atau dekorasi serupa di sekitar jaringan listrik," tegasnya.
PLN UID Kalselteng menghimbau masyarakat untuk memastikan bahwa umbul-umbul atau dekorasi serupa dipasang dengan memperhatikan jarak minimal 3 meter dari jaringan listrik. Langkah ini sangat penting untuk melindungi keselamatan semua orang dan menjaga kelancaran pasokan listrik.
“Selain itu juga, kami sampaikan kepada masyarakat yang gemar memancing, carilah spot pancing yang jauh dari jaringan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) listrik, sebab dapat menyebabkan kecelakaan serius hingga berujung kematian,” katanya.
Gunakan listrik secara bijak dan benar sesuai standar yang berlaku, jangan gunakan listrik untuk menyetrum ikan, tidak memasang penerangan jalan umum (PJU) secara tidak resmi dan pemanfaatan listrik lain yang ilegal sebab dapat dikategorikan pelanggaran dan menyebabkan kecelakaan.
“Mari sama – sama kita gunakan energi listrik dengan legal dan benar, sebab listrik yang tak terlihat ini sangat berdampak untuk memudahkan kehidupan kita. Namun, kita juga harus berhati-hati jika beraktifitas di sekitar jaringan listrik sebab dapat berpotensi menyebabkan kecelakaan. Kami berharap semua lapisan masyarakat lebih peduli dan memperhatikan jaringan listrik ini dan segera melaporkannya ke Kantor PLN terdekat atau melalui Aplikasi PLN Mobile jika menemukan kendala-kendala terkait kelistrikan,” pungkasnya.(rls/hana)