TOPRILIS.COM, KALSEL- PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (UID Kalselteng) kembali lakukan sosialisasi peraturan terkait Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) kepada petugas PLN sebagai bentuk refreshment guna meningkatkan kualitas pelaksanaannya di lapangan.
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Direksi (Perdir) PLN nomor 028.P/DIR/2023 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang disahkan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan pada tanggal 27 September 2023 melalui Keputusan nomor 539.K/TL.04/DJL.3/2023.
Kegiatan yang dibuka oleh Senior Manager Distribusi PLN UID Kalselteng Sugeng Hidayat dan diikuti seluruh Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) dan Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) serta perwakilan Pegawai dan Petugas se Kalselteng.
“Teman-teman UP3 dan ULP adalah pelaksana P2TL ini, sehingga harus diberikan pemahaman-pemahaman terkait peraturan yang terbaru,“ ujar Sugeng dalam sambutannya, Selasa (9/1/2024) di Blue Shapire Ballroom Hotel G’Sign Banjarmasin.
Pada hari sebelumnya 8 Januari 2024, PLN juga melakukan sosialisasi kepada stakeholder eksternal, diantaranya yang hadir yaitu dari DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Ombudsman, YLKI, Jajaran TNI – POLRI, Akademisi, unsur kejaksaan tinggi dan negeri, Forkopimda, redaktur media cetak, online maupun televisi, pimpinan asosiasi, serta perwakilan mahasiswa.
“Kita berharap setelah sosialisasi ini, seluruh petugas pelaksana dapat meningkatkan pemenuhan aspek kepatuhan dan mentaati hal-hal apa saja yang harus dilakukan saat melakukan P2TL nanti, khususnya tetap mengedepankan kualitas pelayanan kepada pelanggan“ tambah Sugeng.
Sementara itu, Sub Koordinator Penangan Pengaduan Konsumen dan Usaha Ketenagalistrikan Direktorat Jendral Ketenagalistrikan Firdaus Aguslian, S.T. saat memberi paparan tentang Peran Pemerintah dalam P2TL melalui media zoom meeting, mengatakan bahwa Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) adalah akad sah jual beli pelanggan dengan PLN.
“SPJBTL ini sangat penting sebagai bukti sah hak dan kewajiban pelanggan dengan PLN, jika ada perubahan maka SPJBTL pun harus dilakukan pembaharuan, sebab fungsi SPJBTL sebagai alat bukti yang kuat dimata hukum,“ ucap Firdaus.
Dirinya juga menekan bahwa masyarakat harus memahami batasan kewenangan terhadap instalasi listrik di rumah atau bangunan milikinya, sebab jika melakukan perubahan sendiri pada zona yang menjadi tanggung jawab PLN maka dapat dikenakan sanksi P2TL.
“Hak Pelanggan dimulai dari output kilo Watt hour (kWh) meter hingga ke instalasi listrik dalam rumah atau bangunannya, sedangkan dari kWh meter hingga Jaringan Tegangan Rendah (JTR) dan seterusnya merupakan kewenangan PLN,“ jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, dirinya juga menyampaikan bahwa petugas PLN harus menaati aturan pelaksanaan P2TL yang sangat fundamental sesuai Perdir tersebut, yakni setiap pelaksanaan P2TL harus dipimpin oleh pegawai PLN, dilengkapi surat tugas dan mengenakan kartu identitas perusahaan, mentaati norma kesopanan dan etika, serta yang tak kalah penting adalah memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM).
P2TL ini dimaksudkan untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap instalasi listrik PLN dan instalasi konsumen maupun non konsumen yang melakukan pemakaian tenaga listrik secara tidak sah, sebab penggunaan listrik ilegal dapat menurunkan kualitas listrik ke pelanggan, menyebabkan hilangnya pendapatan negara, bahkan dapat menyebabkan kecelakaan serius hingga kehilangan nyawa, lanjutnya.
“Pemakaian Listrik ilegal mengakibatkan dampak yang besar bagi negara, sebab subsidi yang seharusnya digunakan untuk pembangunan lainnya namun menguap begitu saja karena tidak tertagih oleh PLN, oleh karenanya P2TL ini akan terus dilakukan sebagai langkah prefentif dan korektif secara bersamaan dalam hal mengamankan pendapatan negara maupun menjaga keselamatan ketenagalistrikan,“ tutup Firdaus.(rls/hana)