Komisi II DPRD Kalsel Tinjau Hibah Aset: Satu Ditolak, Satu Disetujui Demi Pelayanan Kesehatan

RAPAT PARIPURNA : Ketua DPRD Provinsi Kalsel,Supian HK bersama Sekertaris Daerah Prov Roy Rizali Anwar, memimpin rapat, Rabu (07/02/24) pagi Foto Dok. Humas DPRD Prov Kalsel


TOPRILIS.COM,BANJARMASIN - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkapkan sikapnya terhadap dua usulan hibah aset daerah yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Tapin dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Dalam rapat Paripurna Wakil Rakyat "Rumah Banjar" yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel,Supian HK pada Rabu (07/02/24) pagi,anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Karlie Hanafi Kalianda,menyampaikan laporan terkait permohonan persetujuan hibah aset.

Permohonan tersebut mencakup hibah tanah dari Pemerintah Kabupaten Tapin untuk asrama mahasiswa Tapin Candi Laras, serta hibah peralatan kesehatan dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu untuk RSUD dr. Andi Abdurrahman Kabupaten Tanah Bumbu.

Menurut Karlie, sesuai dengan regulasi yang berlaku, pemindahtanganan aset bernilai lebih dari 5 miliar harus mendapatkan persetujuan DPRD. Setelah melakukan rapat internal yang melibatkan berbagai pihak terkait dan mempertimbangkan berbagai aspek, Komisi II DPRD Provinsi Kalsel memberikan sikap dan keputusan terhadap dua permohonan hibah tersebut.

"Berdasarkan masukan yang diperoleh dan pertimbangan mengenai optimalisasi pemanfaatan aset tanah yang dimiliki Pemerintah Provinsi Kalsel, Komisi II DPRD Provinsi Kalsel sepakat untuk menunda atau meninjau ulang usulan hibah tanah asrama mahasiswa Tapin Candi Laras kepada Pemerintah Kabupaten Tapin."kata Karlie

Namun, terkait hibah peralatan kesehatan kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Karlie mengungkapkan bahwa usulan tersebut mendapatkan respons positif dari Komisi II DPRD Provinsi Kalsel. Hal ini dilakukan mengingat urgensi dalam peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat di daerah setempat.

Komisi II DPRD Provinsi Kalsel juga meminta dilakukan penilaian ulang terhadap seluruh aset Pemerintah Provinsi Kalsel, terutama yang masih dipinjamkan kepada pihak luar. Langkah ini diharapkan dapat memberikan data terbaru untuk proses penentuan kebijakan pemerintah daerah pada masa mendatang.

Dengan demikian, Komisi II DPRD Provinsi Kalsel menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dan keberlanjutan dalam pengelolaan aset daerah demi kepentingan masyarakat. (rls/tiwi)

Lebih baru Lebih lama