Menkop UKM Usul Wajib Sertifikasi Halal bagi UMKM Diperpanjang

SERTIFIKASI HALAL: Pelaku usaha UMKM mengaku belum siap terhadap tenggat akhir wajib sertifikasi halal sehinggal Menkop UKM mengusulkan waktunya diperpanjang - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki membuka usulan agar bagi UMKM bisa diperpanjang. Permintaan ini diinisiasi lantaran pelaku usaha UMKM mengaku belum siap terhadap tenggat akhir wajib sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.

Teten mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar para pelaku usaha UMKM diberikan relaksasi dari tenggat waktu seharusnya.


"Kita sudah sampaikan ke BPJPH bahwa kalau nanti bulan Oktober para UMKM di kuliner terutama belum siap memperoleh sertifikasi halal, ini harus diperpanjang. Kalau enggak, nanti melanggar aturan dan bisa jadi pelanggaran hukum," ujarnya di Vivere Hotel, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (27/2/2024).


Tak hanya itu, Teten Masduki juga akan terus berkomunikasi dengan instansi dan pejabat pemerintah terkait itu. "Mungkin nanti kita akan bahas dengan pak Menko Polhukam," imbuhnya.

Kewajiban sertifikasi halal per 18 Oktober 2024 ini sebelumnya mendapat tantangan dari Ketua Umum Asosiasi Industri Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Indonesia (AkuMandiri), Hermawati Setyorinny.(liputan6.com/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama