NETRAL: Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menekankan netralitas TNI di Pemilu 2024 - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kembali memastikan jajarannya akan tetap netral di Pemilu 2024.
Ia menyatakan TNI akan tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku."Untuk masalah netralitas saya rasa secara Undang-Undang TNI kita sudah jelas bahwa TNI aktif tidak boleh berpolitik praktis," kata Agus usai menghadiri apel gelar kesiapan pasukan pengawalan pemilu di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (1/2).
Agus menjelaskan selain UU TNI, UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu juga mengatur hukuman bagi prajurit TNI yang melanggar netralitas.
Ia memastikan jajarannya akan senantiasa berada dalam koridor yang diatur dalam Undang-Undang.
Larangan bagi prajurit TNI dan Polri aktif berkampanye tertuang dalam Pasal 280 ayat (3) UU Pemilu.
Jika terbukti terlibat, prajurit TNI-Polri bisa dikenakan sanksi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp12 juta.
"Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat permusyawaratan desa, desa dan/atau yang anggota melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," bunyi pasal 494 UU Pemilu.
Pada saat yang sama, Agus juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan pemilu nanti berjalan tanpa kecurangan.
Pada kesempatan lainnya Agus juga sudah sering menekankan netralitas TNI di Pemilu 2024 nanti. TNI juga telah meneken deklarasi komitmen netralitas Pemilu serentak 2024 bersama Polri.(CNN Indonesia/elh)