HAJI: Kemenag perpanjang pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jamaah calon haji reguler hingga 23 Februari 2024 - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jamaah calon haji reguler hingga 23 Februari 2024.
Sebelumnya, masa pelunasan biaya haji dibuka pada 10 Januari hingga 12 Februari 2024.Hingga Senin (12/1) sore, sudah ada 188.765 orang yang sudah memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan atau istithaah kesehatan dan melunasi biaya haji.
"Setelah melihat progres pelunasan sampai hari ini, masa pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler kita perpanjang hingga 23 Februari 2024," ujar Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (13/1).
Karena pelunasan tahap I diperpanjang, Anna menjelaskan proses pelunasan tahap II juga mengalami penyesuaian yang awalnya pada 5-26 Maret 2024 menjadi 13-26 Maret 2024.
Menurutnya, pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori. Pertama, jamaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem.
Kedua, pendamping jamaah calon haji lanjut usia. Ketiga, jamaah penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah. Keempat, pendamping jamaah penyandang disabilitas.
"Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar segera meng-input data usulan jamaah yang akan melunasi pada tahap II. Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir 27 Februari 2024 disesuaikan menjadi 7 Maret 2024," ujar Anna.
Ia mengatakan total jamaah yang sudah memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan atau pemeriksaan kesehatan sebanyak 202.153 orang.
"Artinya, ada 13.388 orang yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan tapi belum melakukan pelunasan biaya haji," imbuhnya.
Anna mengimbau jamaah calon haji yang sudah memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan untuk segera melunasi biaya hajinya pada masa perpanjangan pelunasan tahap pertama.
Adapun bagi jemaah calon haji yang berhak melunasi tahun ini tapi belum memeriksakan kesehatan, agar bisa segera melakukannya hingga memenuhi syarat istithaah dan melunasi biaya haji.
Indonesia mendapat kuota haji sebesar 241.000 orang untuk tahun ini. Kuota ini terbagi menjadi 213.320 peserta calon haji reguler dan 27.680 peserta calon haji khusus.(CNN Indonesia/elh)
Tags
Nasional