WAWANCARA : Ketua DPRD Kalsel Supian HK |
TOPRILIS.COM,KALSEL- Perolehan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel hasil Pemilu Legilatif (Pileg) 2024 sudah ramai beredar di media sosial pasca Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara serta Penetapan Hasil Pemilu Serentak 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel.
Hasilnya, Partai Golkar berhasil meraih posisi tertinggi dengan raihan 13 kursi. Sedangkan posisi kedua, ditempati Nasdem dengan 10 Kursi. Selanjutnya ada Gerindra 7 Kursi. Sedangkan PKB, PKS dan PAN masing-masing 6 kursi. Untuk PDIP dan Demokrat 3 Kursi serta PPP hanya 1 kursi.
Adapun nama yang bakal menduduki kursi di DPRD Kalsel tersebut yakni untuk dapil 1 yakni Suripno Sumas, Ilham Noor, HM.Rosehan, NB, Hj Dewi Damayanti Said, Mustohir Arifin, Musfafa Zakir, Rais Ruhayat dan Bambang Yanto Permono.
Sedangkan Dapil Kalsel 2, Habib Fathan Husien, Jihan Hanifah, Hj.Mukarramah, Hj Syarifah Rugayah, Ahmad Sarwani, Mustaqim, Habib Umar Hasan Alie, Habib Umar Assegaf dan Gusti Abidinsyah .
Beralih ke Dapil Kalsel 3, yakni H.Achmad Maulana, H.Jahrian, H.Taufik Rahman, Sadam Husin Naparin.
Untuk Dapil Kalsel 4 adalah Habib Musa Assegaf, Habib Yahya Assegaf , H.Hatiyatie, Athailah Hasbi, H.Kartoyo, H.Iberahim.Noir, Ardiansyah, Desi Oktavia Sari serta Yudistira Bayu Budjang
Dapil Kalsel 5 ada nama H Hormansyah, Nor Fajri, H Supian, HK, Halida, Noviasari, Dewi Raisha Aprilia, Harry Khairil, Umar Sadik, Firman Yusi dan, Habib M. Zen Bahasyim.
Sedangkan Dapil Kalsel 6 adalah Yadi Mahendra, M.Alpiya Rakhman, H.Firmansyah, Syarifuddin, M.Yani Helmi, H.Burhanudfin, Rudini Aidi Salman dan Adrizal
Lalu yang terakhir Dapil Kalsel 7 ada nama Dirham Zain, H Husnul Fatahillah, H.Zainudin, Gusti Iskandar SA, H. Rahimullah, Gusti Miftahul Hotimah, Habib Hamid Bahasyim serta Agus Mulia Husin.
Terkait hal ini, Komisioner KPU Kalsel Muhammad Fahmi Failasopa mengatakan, boleh boleh saja para caleg dan saksi membuat hasil sementara.
“Penetapan caleg terpilih hasil Pemilu dilakukan 20 Maret 2024 oleh KPU RI. KPU RI memberi batas waktu selama 3 hari jika ada yang menggugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Kalau tidak ada yang menggugat, berarti yang ditetapkan KPU RI itu sudah sah,” bebernya.
Dirinya juga tidak mempersoalkan klaim kemenangan antar parpol ataupun para caleg di Pemilu 2024. Namun, penetapan hasil perolehan suara yang berhasil duduk di parlemen tetap melalui pleno rekap di KPU RI.
“Soal hasil sementara itu sah-sah saja. Sebab masing-masing parpol maupun caleg punya saksi dan tim yang sudah memiliki hasil rekap KPU Provinsi Kalsel,” pungkasnya.(rls/tiwi)