LIBUR: Kementerian Agama keluarkan edaran kepada para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia tentang libur di hari pertama Ramadan 1445 H - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama meliburkan madrasah dari jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) sampai Madrasah Aliyah (MA) di hari pertama Ramadan 1445 H.
Hal itu tertuang dalam edaran yang diterbitkan Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama.
Edaran ditujukan kepada para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk disampaikan kepada seluruh Kepala Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA).
"Pembelajaran diliburkan pada hari pertama puasa Ramadan. Ini tentunya mengikuti ketetapan pemerintah berdasarkan hasil Sidang Isbat awal Ramadan 1445 H," kata Direktur KSKK Madrasah, M Sidik Siadiyanto dalam keterangan resminya.
"Pembelajaran dimulai pada hari kedua Ramadan," tambahnya.
Sidik berpesan kepada sivitas akademika madrasah menjadikan bulan Ramadan 1445 H /2024 sebagai momentum bagi pengembangan dan penguatan akhlak peserta didik. Bulan Ramadan, lanjutnya, harus memberi makna yang membekas bagi semuanya.
"Ramadan bukan justru menjadi lemes, tidak bergairah dalam menuntut ilmu. Ramadan justru harus "membakar" semangat dan motivasi serta berlomba untuk mencapai tujuan utama yakni insan yang bertakwa," kata dia.
Mengenai hari pertama Ramadan, Kemenag baru akan menggelar Sidang Isbat untuk menentukan awal puasa atau 1 Ramadan pada 10 Maret mendatang.
Di sisi lain, ormas Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadhan pada Senin, 11 Maret. Keputusan ini diambil berdasarkan hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah.
Berikut isi edaran lengkap pembelajaran madrasah selama Bulan Ramadan 1445 H.
1. Kegiatan pembelajaran tanggal 1 Ramadan 1445 H/2024 M diliburkan (awal Ramadan menunggu ketetapan dari Pemerintah). Siswa masuk pembelajaran hari kedua Ramadan 1445 H;
2. Libur permulaan dan akhir bulan Ramadan, libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri dan libur umum, disesuaikan dengan keputusan Pemerintah;
3. Kegiatan Pembelajaran selama bulan Ramadan diarahkan untuk peningkatan keimanan, ketakwaan, pendalaman, pemahaman, dan keterampilan ibadah;
4. Selama bulan Ramadan, setiap madrasah dapat menyelenggarakan program bimbingan ibadah Ramadan dan penguatan kompetensi beragama yang terkait dengan pelaksanaan puasa misalnya Pesantren Ramadan atau aktivitas pembinaan keagamaan lainnya;
5. Pengaturan jam belajar selama bulan Ramadan diatur oleh Kepala Madrasah, menyesuaikan dengan ketetapan dari pemerintah dan/atau daerah;
6. Mohon segera disosialisasikan ke seluruh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan madrasah di daerah kerja masing-masing untuk dipedomani sebagaimana mestinya.(CNN Indonesia/elh)
Tags
Nasional