REGULASI: Menaker bakal mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bakal mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan hari raya (THR).
Hal ini ia ungkapkan setelah menerima masukan dari anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto yang mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk merevisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan untuk memasukkan pekerja kemitraan menjadi pekerja penerima THR.
"Saya kira mungkin kita butuh aturan tentang perlindungan tenaga kerja di luar hubungan kerja pada layanan angkutan berbasis aplikasi yang mungkin di dalamnya mengatur tentang pemberian THR atau apapun namanya yang diberikan oleh pengusaha aplikator kepada pekerja ojol, atau mereka yang berada dalam hubungan kemitraan," tutur Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (26/3).
Pada kesempatan sama, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menilai masukan untuk merevisi Permenaker 6/2016 kurang tepat. Pasalnya, Permenaker 6/2016 mengatur tentang THR keagamaan secara khusus.
Indah menyebut pihaknya sudah memiliki draf rancangan permenaker mengenai pelindungan bagi pekerja kemitraan dengan dua perhatian utama.
"Yaitu mengenai pengaturan upahnya, termasuk THR dan yang kedua adalah pelindungan Jamsosteknya," ujar Indah.
"Kendala yang kami hadapi adalah karena rancangan permenaker ini adalah cross ya, karena ini adalah new platform digital workers, ini masih perlu kami bahas dengan beberapa kementerian lain terkait, termasuk Kominfo dan Kemenhub," imbuhnya.
Dalam rapat tersebut, Edy Wuryanto menilai revisi Permenaker 6/2016 perlu dilakukan agar tidak ada bias antara pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dengan pekerja kemitraan.
"Saya kira hal yang baik yang dilakukan oleh Bu Dirjen PHI (Indah Anggoro Putri), tapi sebetulnya akan lebih bagus lagi kalau permenaker direvisi untuk melindungi itu," ujar Edy.(CNN Indonesia/elh)
Tags
Nasional