KURMA ISRAEL: MUI melarang membeli produk kurma Israel - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto mewanti-wanti kepada umat Islam untuk tidak menggunakan produk yang terafiliasi dengan Israel. Termasuk di bulan Ramadan 1445 H, MUI juga melarang membeli produk kurma Israel.
Sudarnoto menjelaskan larangan untuk tidak menggunakan produk perusahaan terafiliasi Israel termasuk kurma. Sudarmoto menyebut, kurma produksi Israel hukumnya haram.
Sudarnoto menjelaskan larangan untuk tidak menggunakan produk perusahaan terafiliasi Israel termasuk kurma. Sudarmoto menyebut, kurma produksi Israel hukumnya haram.
“Jangan di bulan Ramadhan menjual produk-produk Israel. Kurma itu halal, enak, saya juga pencinta kurma, halal dzatnya, tapi jadi haram karena uang hasil penjualannya itu untuk membunuh warga Palestina,” kata dia dikutip Selasa (12/3/2024).
Dia menuturkan, bahwa produk-produk yang diboikot bermacam-macam mulai dari makanan, minuman dan lain-lain. MUI, kata Prof Sudarnoto, telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.
"Mengapa boikot? Karena hasil penjualan, pasti diberikan manfaatnya bagi Israel. Karena ini dengan boikot, maka kita bisa memperlemah ekonomi Israel agar tidak menyerang-nyerang lagi,"
"Mengingatkan kembali bahwa kita umat Islam dan masyarakat Indonesia yang peduli kemanusiaan memboikot produk-produk Israel dan perusahaan-perusahaan negara yang berafiliasi dengan Israel,” ujarnya.
Lebih jauh ia menekankan, aksi boikot juga merupakan aksi tekanan yang bisa dilakukan oleh masyarakat kepada Israel yang dampaknya sangat luar biasa. Hal ini juga sudah dibuktikan melalui tim survei.
"Cukup tinggi penerimaan masyarakat Indonesia terhadap boikot produk Israel. Bahkan saya mendengar di Eropa juga sudah melakukan pemboikotan terhadap produk-produk Israel," jelasnya.
Meski begitu, pihaknya membantah informasi yang beredar bahwa MUI mengeluarkan daftar list produk-produk yang mendukung atau berafiliasi oleh Israel yang harus diboikot.
Untuk mengetahui daftar list produk yang mendukung atau tidak, Prof Sudarnoto mendorong kepada semua pihak termasuk masyarakat dan pihak kampus untuk melakukan riset produk yang mendukung atau tidak dengan Israel.
Adapun untuk memperkuat komitmen dalam menjaga kesucian amalan-amalan di bulan suci Ramadhan ini maka MUI menyampaikan Irsyadat sebagai berikut:
1. Aksi genosida yang dilakukan Israel dan pendukungnya terhadap bangsa Palestina merupakan kejahatan perang dan pelanggaran HAM berat. Maka, MUI menyerukan kepada seluruh bangsa Indonesia dan masyarakat dunia untuk terus memperjuangkan kemerdekaan Palestina dan menghentikan aksi genosida Israel terhadap Palestina.
2. Umat Islam sedunia adalah ibarat satu tubuh. Maka, MUI mengajak umat Islam seluruh dunia dan masyarakat dunia lainnya untuk bersama-sama membasuh luka Palestina melalui semua jalur potensial, baik diplomasi politik, ekonomi, maupun kebudayaan.
3. Menyeru umat Islam agar mulai bulan Ramadhan ini untuk tidak menggunakan lagi produk yang diproduksi oleh perusahaan yang terafiliasi dengan Israel dan pendukungnya, seperti produk kebutuhan konsumsi sahur, berbuka puasa, dan barang hantaran Lebaran (hampers) maupun produk-produk lainnya.
4. Mendorong seluruh masyarakat untuk beralih menggunakan produk dalam negeri yang tidak terafiliasi dengan Israel dan pendukungnya, sebagai bentuk ajaran cinta tanah air bagian dari iman (hubbul wathan minal iman), maupun memilih produk Palestina yang telah beredar di pasar Indonesia, apalagi Indonesia dan Palestina telah menandatangani perjanjian perdagangan mengenai tarif preferensi dimana terdapat 61 produk Palestina yang menikmati tarif 0%, meliputi antara lain kacang-kacangan, baut mesin, sabun, keramik dan rempah-rempah.
5. Mengimbau umat Islam dan seluruh masyarakat untuk terus berdoa untuk keselamatan bangsa Palestina dan menyisihkan sebagian rezekinya untuk berdonasi kepada saudara-saudara di Palestina melalui Baznas RI, Rekening BSI No. 100.426.6893 a.n. Badan Amil Zakat Nasional.(okezone.com/elh)
Tags
Nasional