LIBUR JUM'AT: Pegawai BUMN bisa dapat libur di hari jumat dengan syarat sudah bekerja selama 40 jam dalam sepekan - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Pegawai Kementerian BUMN dan perusahaan pelat merah untuk mengambil libur pada hari Jumat. Hal tersebut diungkapkan Menteri BUMN Erick Thohir dalam BUMN Corporate Communication and Sustainability Summit, di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Namun, ada syarat yang lebih dulu harus dipenuhi agar pegawai BUMN ini bisa dapat libur di hari jumat.
Erick Thohir menerangkan syarat yang harus dipenuhi oleh pegawai itu. Utamanya adalah waktu kerja yang sudah ditempuh dalam satu pekan tersebut.
Erick mencoba menghitung, jika pegawai sudah bekerja selama 40 jam pada pekan tersebut, ada kesempatan untuk mengambil libur pada Jumat.
"Kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam, kalian punya alternatif di Kementerian BUMN, saya enggak tahu di perusahaan BUMN, mestinya bisa, kalau sudah lebih dari 40 jam mereka punya alternatif mengambil libur pada hari Jumat," ujar dia.
Dia menegaskan, ini bukan semata untuk mengurangi waktu kerja dalam satu pekan. Dia menuturkan, pengambilan libur bisa dilakukan 2 kali dalam satu bulan.
"Kita dorong ini bukan berarti kita mendorong kalian kalian jadi malas. Bukan tiap hari Jumat libur ya. Kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam dalam minggu itu, kalian bisa register, dalam sebulan dua kali setiap Jumat-nya bisa jadi alternatif untuk libur, tuh. Kita lakukan itu," urainya.
Pada aturan ini, pegawai BUMN akan menikmati waktu akhir pekan yang lebih panjang, atau selama 3 hari. Erick Thohir bilang, ini jadi upaya untuk mengantisipasi isu kesehatan mental atau mental health.
"70 persen generasi muda ada problem mental health, karena itu namanya kita mendorog namanya compress working schedule," tutup Erick Thohir.(liputan6.com/elh)
Tags
Bisnis