SOSPER : Puluhan pemuda di Batola bertatap muka langsung dengan Anggota DPRD Kalsel, M Syaripuddin, - foto (https://dprdkalselprov.id/) |
Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2019, disebarluaskan guna membentuk kepemudaan yang aktif, kompetitif, dan berkualitas.
"Perda ini kita harap bisa mengarahkan potensi kepemudaan"ujar Bang Dhin (sapaan akrabnya).
Peraturan Daerah ini pada intinya memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum atas eksistensi aktivitas kepemudaan.
"Perda ini diharapkan nantinya bisa menyelaraskan dan meng-integrasikan program pelayanan kepemudaan agar memiliki konsep pemberdayaan kepemudaan yang terencana."tambah Bang Dhin.
Kepada seluruh pemuda yang hadir dalam kegiatan sosper di Batola ini, Bang Dhin berpesan agar mereka terus mengasah dan belajar mengembangkan kemampuan dalam organisasi kepemudaan.
"Muda tidak menutup kemungkinan menjadi pemimpin daerah dikemudian hari, terus bersinergi guna mewujudkan percepatan pembangunan di banua kalimantan selatan,"pungkasnya ( rls/tiwi)