THR Pekerja Paling Lambat H-7 Lebaran, Wajib Dibayar Penuh

THR PEKERJA: Menaker ingatkan pengusaha soal kewajiban membayar THR kepada pekerja atau buruh sebelum Lebaran Idulfitri - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan pengusaha soal kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) sebelum Lebaran Idulfitri.

Ida akan menerbitkan surat edaran dalam waktu dekat. Dia berharap para pengusaha menaati aturan terkait pencairan THR.


"Saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan Lebaran," kata Ida di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/3).


"Pembayaran THR paling akhir 1 minggu atau 7 hari sebelum hari H," imbuh Ida.

Ida juga mengingatkan perusahaan tidak boleh mencicil THR. Tunjangan hari raya wajib diberikan secara penuh.

Untuk memastikan hal itu, pemerintah akan membuka posko khusus. Menurut Ida, posko akan disiapkan pekan depan.

"Senin atau Selasa surat akan kami edarkan dan kami membuka posko THR itu," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menyiapkan THR untuk ASN, TNI, dan Polri. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut THR akan dicairkan mulai H-10 sebelum Idulfitri 2024.

"Jadi untuk proses penyusunan RPP-nya dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya 10 hari sebelum lebaran. Persiapannya mulai dilakukan sekarang. Jadi tadi dilaporkan pada bapak presiden," ungkap Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (19/2).(CNN Indonesia/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama