PANGKAS: Kemenhub memangkas jumlah bandara internasional di Indonesia. Dari semula sebanyak 34 bandara, kini tersisa 17 bandara - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memangkas jumlah bandara internasional di Indonesia. Dari semula sebanyak 34 bandara, kini tersisa 17 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional.
Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menuampaikan, tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid 19.
“KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri," kata Adita dalam keterangannya, Jumat (26/4/2024).
"Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," sambungnya.
Dianggap Lumrah
Dia mengatakan, keputusan ini juga telah dibahas bersama Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi. Menurutnya, sudah nenjadi hal yang lumrah di negara lain dalam melakukan penyesuaian jumlah bandara internasional.
Sebagai contoh, India dengan jumlah penduduk 1,42 miliar hanya memiliki 18 bandara internasional. Sedangkan Amerika Serikat dengan penduduk 399,9 juta mengelola 18 bandara internasional.
Data Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dari 34 bandara internasional yang dibuka dari 2015-2021, hanya ada beberapa bandara yang melayani penerbangan internasional secata reguler atau berjadwal.
Diantaranya, Soekarno-Hatta - Jakarta, I Gusti Ngurah Rai - Bali, Juanda - Surabaya, Sultan Hasanuddin - Makassar, dan Kualanamu – Medan. Beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara saja.
"Bandara internasional lainnya hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional. Dua kriteria bandara yang terakhir ini menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efesien dalam pemanfaatannya," ucap Adita.
Daftar Bandara
Adapun 17 bandara yang ditetapkan sebagai Bandara Internasional adalah sebagai berikut:
• Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
• Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara
• Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat
• Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
• Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau
• Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
• Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
• Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
• Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
• Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
• Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
• Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
• Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
• Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
• Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
• Bandara Sentani, Jayapura, Papua
• Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT
(liputan6.com/elh)
Tags
Bisnis