Penjabat Kepala Daerah Wajib Mundur Jika Ingin Maju Pilkada 2024

MUNDUR: Mendagri tegaskan penjabat kepala daerah harus mundur dari jabatannya apabila ingin mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian menegaskan penjabat kepala daerah harus mundur dari jabatannya apabila ingin mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024.

"Penjabat kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada, jika ingin ikut pilkada," tegas Tito Karnavian pada rapat koordinasi melalui telekonferensi video, dikutip dari Antara, Jumat (29/3).

Mendagri Tito menyebut, penjaga kepala daerah ditunjuk pemerintah pusat sebagai pengisi kekosongan pimpinan daerah, sehingga tidak menggunakan jabatan untuk politik praktis. "Seluruh penjabat kepala daerah harus bersikap netral dalam pelaksanaan pilkada," tegasnya.

Netralitas penjabat kepala daerah dalam pilkada diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, menjadi Undang-Undang yang ditetapkan tanggal 1 Juli 2016. Pada pasal 7 ayat (2) huruf q, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi persyaratan.

Persyaratan itu disebutkan pada ayat (1). menurut Mendagri, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.

Ketentuan pada regulasi tersebut, lanjut dia, untuk mencegah penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota mengundurkan diri untuk mencalonkan menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota.

Rapat kerja digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna optimalisasi kinerja penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota, menyangkut isu strategis yang menyangkut pelaksanaan pilkada, serta tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Penjabat kepala daerah terancam sanksi yang maju ikut bertarung pada pilkada serentak," ujar Tito Karnavian.

Saat ini, pemerintah menunjuk 10 penjabat gubernur di beberapa daerah lantaran gubernur telah habis masa jabatannya pada 5 September 2023 lalu. Menyebut beberapa nama, penjabat gubernur tersebut antara lain Heri Budi Hartono sebagai penjabat gubernur DKI Jakarta. Kemudian, Bey Machmudin ditunjuk penjabat gubernur Jawa Barat. Selanjutnya, Komjen Polisi (Purn) Nana Sujana, ditunjuk menjadi penjabat Gubernur Jawa Tengah.(katadata.co.id/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama