PPKH: KLHK menerbitkan 500 PPKH dengan total lahan 73.094 hektare untuk proyek strategis nasional (PSN) - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan 500 persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) dengan total lahan 73.094 hektare (ha) untuk proyek strategis nasional (PSN).
Wakil Menteri LHK Alue Dohong merinci 500 PPKH itu terdiri dari 1 PPKH untuk Istana Negara di Papua seluas 52 ha, 34 PPKH untuk bendungan atau embung seluas 10.062 ha, 15 PPKH untuk jalan tol seluas 1.248 ha, 6 PPKH untuk jalan lintas selatan Jawa Timur seluas 758 ha.
Lalu 4 PPKH untuk Pos Lintas Batas Negara (PLBN) seluas 604 ha, 140 PPKH untuk proyek migas seluas 11.658 ha, 254 PPKH untuk proyek ketenagalistrikan seluas 34.007 ha, 29 PPKH untuk proyek panas bumi seluas 1.109 ha, dan 17 PPKH untuk pertahanan dan keamanan seluas 13.596 ha.
"Pelaksanaan kegiatan PSN dapat dilakukan setelah terbit SK persetujuan pelepasan kawasan hutan bersamaan dengan pemenuhan komitmen terkait tata batas kawasan hutan," katanya dalam Rakernas Percepatan dan Pra-Evaluasi PSN di Hotel Park Hyatt, Jakarta Pusat, Selasa (14/5).
Ia menambahkan pelepasan kawasan hutan untuk PSN dapat dilakukan pada kawasan hutan produksi tetap dan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi baik yang produktif maupun tidak produktif. Untuk mendukung kegiatan penyelesaian PSN, KLHK katanya menyederhanakan percepatan proses perizinan.
Sebelumnya perizinan melewati dua tahap dengan memakan waktu 104 hari, kini dipersingkat menjadi satu dengan waktu 34 hari.
"Pemegang PPKH untuk kegiatan PSN diberikan privilage dapat langsung memulai kegiatan setelah mendapat PPKH tanpa menunggu penyelesaian kewajiban tata batas," ucapnya.(CNN Indonesia/elh)
Tags
Nasional