JAMINAN: LPS memastikan bahwa simpanan nasabah asuransi akan mendapat jaminan dari LPS di awal 2028 - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan bahwa simpanan nasabah asuransi akan mendapat jaminan dari LPS di awal 2028. Artinya dua tahun lagi dana simpanan nasabah perbankan dan nasabah asuransi jika sesuai dengan ketentuan akan dijamin.
Plt Kepala Divisi, Edukasi, Humas dan Hubungan Kelembagaan(Humlem) Kantor LPS III Kota Makassar Y Dadi Hermawan mengatakan, penjaminan polis asuransi baru efektif 2028.
"LPS baru akan menerapkan mandat Program Penjaminan Polis (PPP) Asuransi per 12 Januari 2028 mendatang atau 5 tahun sejak UU PPSK diundangkan,” kata Dadi dikutip dari Antara, Senin (27/5/2024).
Dengan adanya mandat ini LPS tak hanya diberi wewenang untuk menjamin dana masyarakat di bank, melainkan juga dapat melakukan penjaminan dana masyarakat di perusahaan asuransi.
Mengenai pola pengelolaannya, dia mengatakan, pihak bank untuk tidak khawatir dananya akan tercampur, karena pengelolaan penjaminan polis asuransi akan dilakukan secara terpisah dengan penjaminan simpanan di perbankan.
Sementara mengenai pentingnya masyarakat mengetahui peran LPS dan OJK, agar mengetahui ke mana melakukan pengaduan saat menemukan persoalan jasa keuangan.
"Untuk memudahkan, perbedaan LPS dan OJK dapat dilihat dari aktivitas bank, kalau masih hidup ditangani OJK, namun kalau sudah mati atau kolaps maka akan ditangani LPS," ujarnya memberikan perbandingan.
Badan Supervisi
Sementara proses pelaksanaan ke arah penerapan perlindungan polis asuransi dari data LPS diketahui, pada 2024 LPS tengah berfokus untuk mengubah struktur organisasi dengan menambah Anggota Dewan Komisioner (ADK) khusus bagian Program Penjaminan Polis (PPP) Asuransi yang ditargetkan paling lambat pada 2027.
Adapun sebelum diterapkan secara penuh, terdapat masa transisi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pada 2023 merupakan periode pembidangan Dewan Komisioner (DK) yang ditetapkan paling lambat 12 Juli 2023.
Pada 2024, penetapan anggota Badan Supervisi LPS. Pada 2025, peraturan pelaksanaan UU P2SK yang ditargetkan selesai. Pada 2027, Anggota Dewan Komisioner (ADK) bidang Program Penjamin Polis (PPP) diterapkan, dan pada 2028, PPP ditargetkan berlaku secara efektif.(liputan6.com/elh)
Tags
Bisnis