UKT PTKIN: Menag mengeluarkan besaran UKT bagi jenjang sarjana dan diploma di seluruh perguruan tinggi negeri Islam di bawah Kemenag - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan besaran uang kuliah tunggal (UKT) bagi jenjang sarjana dan diploma di seluruh perguruan tinggi negeri Islam di bawah Kemenag.
Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 498 Tahun 2024 tentang UKT Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) Tahun Akademik 2024-2025. KMA tersebut telah ditandatangani Yaqut pada 16 Mei 2024 lalu.
"UKT PTKIN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diberlakukan untuk setiap mahasiswa per semester sampai dengan semester 12 (dua belas)," bunyi diktum ketiga KMA tersebut.
UKT dalam PTKIN terdiri dari beberapa kelompok yang nominalnya ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
Sementara itu, UKT Kelompok I hanya dapat diterapkan pada 5 persen dari jumlah mahasiswa yang diterima dalam sebuah PTKIN. UKT kelompok I merupakan golongan UKT yang paling rendah biayanya. Mahasiswa yang mendapatkan UKT kelompok I ini ditetapkan oleh Rektor/Ketua.
"Perguruan tinggi keagamaan Islam negeri dilarang memungut uang pangkal selain UKT PTKIN dari mahasiswa baru program diploma dan program sarjana," bunyi diktum kesembilan KMA tersebut.
Kemudian, aturan ini juga mengatur mahasiswa yang melebihi semester 12 dapat membayar 50 persen dari besaran UKT PTKIN. Ketentuan ini juga berlaku bagi mahasiswa sebelum tahun akademik 2024-2025.
Dalam dokumen KMA tersebut, Yaqut merinci dengan detail besaran UKT tiap-tiap jurusan yang ada di 58 PTKIN seluruh Indonesia. UKT Kelompok I semua PTKIN tersebut ditetapkan sesuai standar berada di Rp0-Rp400 ribu.
Namun, UKT Kelompok II hingga Kelompok VII diterapkan biaya berjenjang yang bervariasi berdasarkan jenis jurusan di tiap-tiap PTKIN.
Sebagai contoh, jurusan Pendidikan Agama Islam di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menetapkan besaran UKT Kelompok I sebesar Rp0-Rp400 ribu. Sementara UKT Kelompok V berada di angka Rp5,5 juta dan Kelompok VII di angka Rp7 juta.
Kemudian jurusan Teknik Informatika Fakultas Sains dan Teknologi UIN Syarif Hidayatullah menetapkan UKT Kelompok I berada di Rp0-Rp400 ribu. Kemudian UKT Kelompok V sebesar Rp6,5 kita dan kelompok VII sebesar Rp9 juta.
Sementara jurusan Kedokteran Dan Pendidikan Dokter UIN Syarif Hidayatullah menetapkan UKT kelompok I di angka Rp0-Rp400 ribu. Kemudian UKT kelompok V sebesar Rp38 juta dan kelompok VII sebesar Rp50 juta.(CNN Indonesia/elh)
Tags
Nasional