Meningkatkan Kesadaran Hukum, M. Udin Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum di Kutai Barat

 

SOSIALISASI: Anggota DPRD Provinsi Kalsel M Udin saat menggelar Sosper  Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kabupaten Kutai Barat - Foto Dok Agustina


TOPRILIS.COM, KALTIM- Dalam rangka menguatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya akses terhadap bantuan hukum, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) M. Udin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. 

Kegiatan ini diadakan pada hari Sabtu, (11/5/2024) lalu di Kelurahan Melak Ilir, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kaltim.

"Bantuan hukum bukan hanya membantu individu dalam proses hukum, tetapi juga memberikan manfaat sosial yang luas, seperti membantu masyarakat mendapatkan keadilan dan memperkuat rasa percaya publik terhadap hukum," jelas M. Udin.


Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat. M. Yusuf dan Jurian Hidayat, dua narasumber ahli hukum, menyampaikan materi tentang hak-hak masyarakat dalam memperoleh bantuan hukum dan tata cara mengaksesnya. Yopi Saputra, bertindak sebagai moderator, memandu jalannya diskusi dan tanya jawab yang antusias dari para peserta.

Perda Nomor 5 Tahun 2019 merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memastikan akses yang mudah dan merata terhadap bantuan hukum bagi seluruh warga negara, terutama mereka yang kurang mampu. Hal ini sejalan dengan tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945, yaitu melindungi seluruh bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan menegakkan keadilan sosial.

"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap orang, terutama mereka yang kurang mampu, memiliki akses yang sama terhadap layanan hukum. Ini adalah langkah penting dalam mewujudkan Indonesia yang berdasarkan hukum, di mana hak asasi manusia dihormati dan dilindungi," tambah Udin.

Sosialisasi ini diharapkan dapat membuka jalan bagi peningkatan akses terhadap bantuan hukum dan memperkuat fondasi penegakan hukum di Indonesia. Dengan adanya Perda ini, diharapkan masyarakat akan lebih mudah mendapatkan bantuan hukum yang adil dan merata, sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila dan hak asasi manusia.

Kegiatan ini juga menjadi wadah bagi pemerintah, praktisi hukum, dan masyarakat untuk berdialog dan bertukar pikiran. Pertanyaan dan tanggapan yang muncul selama sesi tanya jawab menunjukkan antusiasme dan keinginan kuat dari masyarakat untuk memahami lebih dalam tentang hak-hak mereka dalam sistem hukum Indonesia.

Melalui sosialisasi ini, DPRD dan Pemerintah Daerah Provinsi Kaltim berharap dapat memperkuat kerangka kerja hukum yang ada dan memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum yang mereka butuhkan untuk menjalani kehidupan yang adil dan sejahtera.

Poin penting dalam Sosper tersebut di antaranya bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2019 menjamin akses mudah terhadap bantuan hukum. Kemudian bantuan hukum merupakan hak asasi manusia dan bagian penting dalam penegakan hukum. Lalu sosialisasi ini diharapkan dapat membuka jalan bagi peningkatan akses terhadap bantuan hukum dan memperkuat fondasi penegakan hukum di Indonesia.

"Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Kutai Barat merupakan langkah positif dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum dan akses terhadap keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dengan kerjasama dari semua pihak, diharapkan tujuan mulia ini dapat tercapai dan Indonesia dapat menjadi negara yang menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia," tukasnya.(rls/ar)

Lebih baru Lebih lama