GASAX: PT PLN UID Kalselteng gelar Gerakan Eksekusi Serentak kWh Max (GASAX) se Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah - Foto Dok PLN. |
TOPRILIS.COM, KALSEL – Subsidi listrik sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga. Pentingnya memastikan penggunaan subsidi tersebut telah tepat sasaran, maka PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (UID Kalselteng) menggelar Gerakan Eksekusi Serentak kWh Max (GASAX) se Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Kegiatan diawali dengan Apel pembukaan yang dipimpin oleh Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN UID Kalselteng Agus Tri Suardi dan diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3).
Agus Tri mengatakan, GASAX dilakukan sebagai upaya PLN untuk menertibkan pelanggan subsidi dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan 900 VA yang melebihi 720 jam nyala.
“Sesuai Permen ESDM bahwa subsidi listrik atau stimulus tarif listrik golongan tidak mampu dibatasi oleh jam nyala. Untuk daya 450 VA, 720 jam nyala setara dengan 324 kilowatt per jam (kWh) dan daya 900 VA dengan kategori Rumah Tangga Tidak Mampu setara 648 kWh. Jika melebihi angka tersebut maka subsidinya tidak ditanggung oleh pemerintah,” papar Agus Tri saat memberikan pengarahan kepada peserta Apel GASAX di Banjarbaru, Kamis (16/5).
Ia juga menjelaskan, subsidi listrik hanya diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu, sehingga bagi pelanggan yang bisa menggunakan listrik melebihi dari 720 jam nyala artinya sudah bukan warga kurang mampu lagi, jadi perlu di lakukan evaluasi dan penertiban.
Dalam kegiatan serentak yang berlangsung dari tanggal 16 hingga 17 Mei 2024 tersebut, PLN UID Kalselteng menerjunkan 126 Personel gabungan dan dibantu oleh personel pengamanan dari POLRI.
“Kami pastikan bahwa seluruh prosedur GASAX dilakukan dengan pendekatan yang humanis, sehingga tidak menimbulkan ketidaknyamanan terhadap pelanggan, namun kami tetap berkolaborasi dengan pihak POLRI untuk pengamanan di lapangan,” imbuhnya.
Bagi para pelanggan yang telah ditemukan pelanggaran dengan mengubah Miniature Circuit Breaker (MCB) yang tidak standar, maka akan ditawarkan untuk tambah daya sesuai kebutuhan, namun jika tidak berkenan maka akan dilakukan standarisasi MCB.
PLN memiliki kapasitas untuk menemukan anomali atau kelainan penggunaan energi listrik di pelanggan. Melalui tahapan verifikasi dan evaluasi maka didapatkan sejumlah 3.735 target pelanggan yang disasar dalam kegiatan GASAX tersebut.
Selain melakukan Penertiban Pelanggan Subsidi Listrik (P2SL) dengan GASAX, PLN juga melakukan sosialisasi bahaya pembesaran MCB yang bukan standar karena dapat menyebabkan kebakaran dan kerugian yang lebih besar.
“Instalasi dan Alat Pembatas dan Pengukur (APP) yang dipasang oleh PLN di rumah pelanggan telah dilakukan perhitungan, sehingga sangat aman digunakan oleh pelanggan. Namun jika dilakukan pembesaran atau perubahan secara sepihak oleh pelanggan, tentunya sangat berbahaya, bisa menyebabkan kesetrum ataupun kebakaran yang meluas,” tegas Agus Tri.
GASAX dilakukan tidak hanya untuk mengamankan subsidi listrik yang diamanahkan oleh Pemerintah kepada PLN sebagai pengelolanya, namun menjadi salah satu bentuk kepedulian PLN untuk keselamatan pelanggan itu sendiri agar terhindar dari bahaya kelistrikan.
“Marilah kita sama-sama manfaatkan energi listrik dengan bijak dan sesuai aturan yang berlaku, jika tidak berhak mendapatkan subsidi segera alihkan ke golongan non subsidi. Dengan demikian kita akan membantu pemerintah guna mewujudkan listrik berkeadilan bagi semua masyarakat, sebab subsidi listrik juga digunakan untuk pembanguna infrastruktur kelistrikan di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).” pungkas Agus Tri.(rls/elhami)